Banda Aceh (ANTARA) - Sejumlah massa mengatasnamakan Rakyat Aceh Menggugat melakukan aksi demonstrasi (demo) di depan kantor Gubernur Aceh, guna menuntut pemerintah pusat untuk mengembalikan tanah wakaf Blang Padang Banda Aceh ke Masjid Raya Baiturrahman.
"Terkait tanah wakaf Blang Padang harus dikembalikan ke Aceh (Masjid Raya Baiturrahman). Kita harap kepada Pemerintah Pusat mengembalikan ini," kata Koordinator Aksi, Yulinda Wati, kepada wartawan, di Banda Aceh, Senin.
Dirinya menuturkan bahwa lahan Blang Padang itu merupakan tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman dan saat ini dikelola oleh TNI AD, karena sudah didaftarkan sebagai tanah negara.
"Siapa yang mendaftarkan itu menjadi tanah negara. Tanah Blang Padang tanah adat, bukan peninggalan Belanda," ujar Linda.
Baca juga: Rektor UIN harap Presiden respon surat Gubernur Aceh soal Blang Padang
Aksi tersebut hanya berlangsung di depan gerbang kantor Gubernur Aceh. Tim pengamanan dari kepolisian tidak mengizinkan massa masuk ke dalam pekarangan guna mencegah hal yang tak diinginkan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menyampaikan, dengan pertimbangan alasan keamanan, dan informasi intelijen yang diterima, maka diputuskan unjuk rasa hari ini tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor Gubernur Aceh.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat kalau ada sedikit kemacetan, karena massa melakukan aksi unjuk rasa di jalan," kata Kapolresta.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yakni Blang Padang.
Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut.
Baca juga: Akademisi: Buku Van Langen bisa jadi bukti status wakaf Blang Padang
Berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh serta dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau paska Tsunami Aceh, telah dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana sebelumnya juga sudah menjelaskan asal usul kepemilikan tanah lapang Blang Padang.
Dalam pernyataan pers resmi di Jakarta, Selasa (1/7), Kadispenad menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dipakai oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai tempat pemusatan pasukan di masa perjuangan 1945.
Setelah itu, KNIL selaku pihak Belanda menyerahkan lahan serta sarana dan prasarananya ke pihak Indonesia.
"Pada tahun 1950, Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer yang berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa dokumen tersimpan di TNI AD terkait hal tersebut," kata Wahyu.
Baca juga: Pemprov surati presiden terkait tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman
Selanjutnya, kata Wahyu, setelah melewati beberapa tahapan administrasi, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Surat tersebut mengukuhkan status Kemhan sebagai Pengguna Barang (PB), dalam hal ini lahan tersebut.
"Tahapan berikutnya, Kemhan selaku Pengguna Barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)," ujar Wahyu.
Dirinya juga menekankan, TNI AD tidak masalah jika pemerintah daerah setempat ingin mengambil alih kepemilikan lahan tersebut.
Namun, hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
"Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh," kata Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.