Wamenkomdigi sebut SAMAN dorong PSE aktif berantas konten judi online

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo mengatakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) diterapkan untuk meningkatkan partisipasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberantas konten judi online di ruang digital.

"Kita harus tetap aktif untuk mengingatkan mereka (PSE). Kenapa kita luncurkan SAMAN itu karena kita meminta mereka untuk ikut ke perang itu (pemberantasan judi online)," kata Angga saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Jumat.

Menurutnya, sudah ada beberapa PSE yang mulai menunjukkan kepatuhan terhadap SAMAN dan dengan sigap menangani konten-konten yang berkaitan dengan judi online. Namun, dia menekankan peran pemerintah tetap krusial untuk terus mengawasi dan mendorong PSE dalam memerangi judi online.

Baca juga: PP Tunas acuan bersama PSE lindungi anak di ruang digital

"Kalau untuk judol (judi online) kita tidak ada toleransi. Kita tetap harus aktif dan kita menuntut platform untuk comply dengan aturan-aturan yang kita buat," ujar Angga.

SAMAN diterapkan Kemkomdigi sebagai bagian memperkuat perlindungan untuk masyarakat di ruang digital, termasuk untuk menekan penyebaran konten judi online, sejak Februari 2025.

Secara singkat, SAMAN berfungsi untuk menangani konten-konten yang dinilai melanggar aturan di Indonesia terdiri dari konten pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Adapun SAMAN memiliki cara kerja dengan memberikan PSE beberapa notifikasi berupa surat perintah.

Pada tahapan awal, SAMAN akan mengirimkan surat perintah takedown kepada PSE apabila didapati ada konten yang melanggar. Surat perintah tersebut berisikan mandat agar PSE menutup akses ke URL yang ada di dalam surat perintah.

Baca juga: Komdigi upayakan penanganan judol tak sebatas pemblokiran situs

Apabila tidak dipenuhi maka nantinya PSE akan mendapatkan tahapan kedua yaitu berupa Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini, PSE diberikan tugas wajib untuk segera menurunkan konten agar tidak berlanjut ke Surat Teguran 2 (ST2).

Adapun apabila ST1 tidak dipenuhi maka artinya PSE akan dikenakan ST2, PSE diwajibkan mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Apabila ST2 juga tidak dipenuhi, sudah ada Surat Teguran 3 (ST3) yang menjadi langkah terakhir untuk menurunkan konten yang dimaksud.

Jika ST3 tetap tidak dipatuhi, maka sanksi berupa pemutusan akses sepenuhnya atau pemblokiran layanan PSE di Indonesia akan ditegakkan oleh Pemerintah.

Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi PSE yang melanggar sistem ini.

Baca juga: Komdigi dukung swasta kampanye mobil keliling edukasi bahaya judol

Baca juga: Ekonom: Pinjol perlu diwajibkan lapor transaksi dicurigai judi online

Baca juga: Pemerintah dorong platform ikut skrining konten negatif

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |