Wamenko Otto dukung pembentukan Satgas Nasional Kekayaan Intelektual

2 months ago 12

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional Kekayaan Intelektual sebagai langkah konkret dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Saat menerima kunjungan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Jakarta, Kamis (3/7), dia menuturkan bahwa pemalsuan kekayaan intelektual bukan hanya menyebabkan kerugian materi, melainkan juga mencoreng martabat bangsa.

"Pembentukan satgas ini penting dan tentu perlu dikoordinasikan lintas sektor. Keputusan Presiden (Keppres) bisa menjadi langkah awal," ungkap Otto, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Otto pun menyambut baik adanya usulan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli untuk menggelar diskusi grup terarah (focus group discussion/FGD) lintas sektor guna memperkuat pemahaman bersama soal perlindungan merek.

Apabila FGD nantinya diselenggarakan, Wamenko menilai hakim niaga perlu diundang agar pemahaman tentang merek bisa disamakan.

Namun yang utama, sambung dia, data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tentang perkara pemalsuan yang sering muncul harus dimintakan.

Dalam kesempatan yang sama, Nofli menjelaskan bahwa DJKI juga telah melakukan berbagai upaya mengatasi pemalsuan, seperti memberikan sertifikasi kepada berbagai toko di kawasan Mangga Dua, Jakarta, yang berkomitmen tidak menjual barang palsu.

Sementara itu, Executive Director MIAP Justi Kusumah menyoroti hasil National Trade Estimate (NTE) Report 2025 dan Special 301 Report 2024 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), di mana Indonesia kembali masuk dalam Daftar Pantauan Prioritas (Priority Watch List), bahkan menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara dalam daftar tersebut.

Selama 25 tahun terakhir, dia mengungkapkan bahwa Indonesia belum pernah keluar dari daftar itu karena penanganan masalahnya belum menyentuh akar persoalan.

"Pendekatan yang dilakukan masih reaktif, bersifat sektoral, dan kurang transparan," kata Justi.

Oleh karenanya, MIAP mengajukan beberapa rekomendasi, seperti penguatan teknologi dalam pemeriksaan merek, penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi kemiripan merek, serta pembentukan Satgas Nasional Kekayaan Intelektual melalui keppres sebagai dasar hukum yang kuat.

Justi menyampaikan setidaknya terdapat dua agenda utama kunjungan MIAP, yakni memperkenalkan MIAP dan menyampaikan rekomendasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual.

MIAP dibentuk pada tahun 2004 oleh sejumlah perusahaan lintas sektor yang peduli terhadap dampak pemalsuan di Indonesia.

"Kami juga menyusun strategi dan memberikan masukan terhadap regulasi, serta membangun kesadaran publik akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," tuturnya.

Kunjungan MIAP diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih konkret antara pemerintah dan sektor swasta dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual serta menekan praktik pemalsuan yang masih marak di Indonesia.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk membahas posisi Indonesia dalam laporan internasional terkait perlindungan kekayaan intelektual serta usulan pembentukan Satgas Nasional Kekayaan Intelektual.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |