Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menyampaikan diperlukan kerja sama dari masyarakat desa dalam menyukseskan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hingga mampu meningkatkan kesejahteraan di desa.
"Yang dibutuhkan adalah kerja sama yang baik antara semua elemen masyarakat desa, bukan kami yang di pusat, kami hanya mengatur, mengarahkan yang terbaik," kata pria yang akrab disapa Ariza itu dalam Lanjutan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wamendes: BUMDes yang maju bisa disinergikan dengan Kopdes Merah Putih
Menurut dia, pemerintah pusat tetap akan menyerahkan pengelolaan Kopdes Merah Putih pada masing-masing desa karena setiap desa memiliki karakteristik berbeda-beda, yang dipahami dengan baik oleh masyarakat setempat.
Ia menekankan bahwa arahan ataupun aturan dari pemerintah pusat dapat disesuaikan dengan kebutuhan desa, kemampuan desa, potensi desa, dan masalah desa.
"Apapun yang kami sampaikan dari pusat ini, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan desa, kemampuan desa, potensi desa, masalah desa," ucap dia.
Ia mencontohkan pemerintah pusat akan mempersilakan pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan musyawarah terkait dengan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk, menyusul terdapat sejumlah desa yang telah memiliki koperasi.
Desa dengan keadaan yang sudah memiliki koperasi, kata dia, dimungkinkan untuk merevitalisasi koperasi itu menjadi Kopdes Merah Putih.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih wajib miliki tujuh unit bisnis
Baca juga: Mendes optimis Kopdes Merah Putih sukses di kawasan perhutanan sosial
Inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah di Indonesia.
Dalam poin pembukaan Inpres tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025