Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Muhammad Sholeh meminta kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dialami kliennya diselesaikan menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Sekali lagi, kami berharap ada keadilan di sini, ada peluang Undang-Undang HAM digunakan, Undang-Undang Pengadilan HAM digunakan, supaya sejarah kelam ini bisa mendapatkan keadilan," kata Sholeh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama pemain sirkus OCI, pihak Taman Safari Indonesia, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan.
Sebab, kata dia, para eks pemain sirkus OCI merasa masih belum mendapatkan keadilan atas dugaan kekerasan dan eksploitasi yang dialaminya.
Terlebih, lanjut dia, pihak OCI juga tidak mengakui dugaan tindak kekerasan dan eksploitasi kepada kliennya sebagaimana jawaban yang disampaikan kepada awak media.
“Kalau ada iktikad baik dari OCI maupun Taman Safari, kami akan terima, tetapi kalau dilihat dari sambutan jawaban di media, kok menurut saya kecil untuk bisa (menerima), sebab mereka (korban) juga sangat tersakiti karena jawabannya tidak mengakui,” ujarnya.
Baca juga: Komisi III: Eks pemain OCI-Taman Safari selesaikan kekeluargaan 7 hari
Dia memahami bahwa sulit untuk membuktikan tindakan kekerasan yang dialami kliennya, namun dia menyebut ada bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa OCI melakukan pelanggaran HAM.
"Oke lah soal kekejaman pembuktiannya susah, tetapi diambil sejak kecil, dipisahkan dengan orang tua itu pembuktiannya mudah dan mereka mengakui itu, dan ini pelanggaran HAM berat. Apalagi di dalamnya terjadi perbudakan,” tuturnya.
Untuk itu, dia berharap Komisi III DPR RI tidak melemparkan kasus tersebut begitu saja kepada pihak kepolisian sebab laporan yang pernah dilayangkan terduga korban pada 1997 telah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kasus ini sudah pernah di SP3 oleh pihak kepolisian dan itu sungguh mengecewakan buat kami, 1997 dilaporkan, 1999 SP, tanpa pelapor juga dikasih tahu,” katanya.
Berangkat dari hal di atas, dia meminta kasus tersebut diselesaikan menggunakan UU Pengadilan HAM agar terduga korban bisa mendapatkan keadilan meski kasus tersebut telah terjadi bertahun-tahun silam.
"Undang-undang ini tidak mengenal kedaluwarsa, bisa dibuka," kata dia ditemui usai rapat.
Baca juga: Kuasa hukum eks pemain sirkus OCI jelaskan alasan surati Taman Safari
Baca juga: Komnas HAM minta kasus mantan pemain OCI diselesaikan secara hukum
Adapun, Komisi III DPR RI merekomendasikan mantan pemain OCI dan pihak Taman Safari Indonesia menyelesaikan polemik secara kekeluargaan dalam kurun waktu waktu tujuh hari terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami para mantan pemain sirkus.
"Kasih waktu kalau tujuh hari, kalau tidak diberikan ruang yang baik, bapak laporkan lagi (ke kepolisian), nanti kami yang pantau urusannya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sebab, menurut dia, kasus tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan laporan yang pernah diajukan para korban tahun 1997 dan telah SP3 oleh kepolisian pada tahun 1999.
"Kalau lewat penegakan hukum pasti enggak akan pernah ketemu, apa pun karena kondisinya pasti kedaluwarsa, tapi di sini kita jangan mentang-mentang 'wah, sudah kedaluwarsa', jadi enggak bisa," ucapnya.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025