Wamendagri: Pemda perhatikan dua poin sebelum bentuk Dinas Ekraf

4 hours ago 5

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan dan mencermati dua poin utama sebelum membentuk Dinas Ekonomi Kreatif, yakni soal sumber daya manusia dan menghitung potensi sektor tersebut.

"Pertama, berkaitan dengan yang namanya kapasitas kelembagaan, tentu membutuhkan sumber daya yang baru juga. Kedua, menghitung potensinya seperti apa," kata Bima Arya saat menghadiri Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Radugading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu.

Menurut ia, pembentukan dinas yang membidangi ekonomi kreatif (ekraf) merupakan sebuah terobosan, namun pemerintah daerah (pemda) harus mampu menjamin keberlanjutan maupun lebih menggali potensi dari ekosistem ekonomi kreatif itu.

"Yang harus dikedepankan adalah menyangkut ekosistem, jangan terlalu menganggap tata usaha lembaga adalah faktor utama," ucapnya.

Baca juga: Menteri Ekraf dorong pemda bentuk Dinas Ekonomi Kreatif

Ia membuka pintu bagi setiap pemda untuk mengajukan usulan maupun sebatas konsultasi dalam rangka pembentukan Dinas Ekraf.

"Apabila dianggap dinas ini bisa lebih cepat mengakselerasi untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif maka silakan. Sudah ada beberapa daerah, tetapi kami akan update lagi berapa jumlahnya," ujar Wamendagri.

Soal teknis pelaksanaan, Bima secara singkat mengatakan bahwa Dinas Ekraf nantinya akan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berdiri sendiri.

"Kan biasanya nyambung dengan pariwisata. Nah, yang sekarang khusus ekonomi kreatif," tambahnya.

Baca juga: Menteri Ekraf tekankan pertumbuhan ekraf dimulai dari daerah

Kemendagri juga masih melakukan proses penyusunan teknis pembentukan dinas tersebut. "Nanti, kami dari Kemendagri akan menyusun panduan teknisnya," katanya.

Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) pada akhir tahun 2024 sebagai dasar hukum membentuk Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi untuk mendorong sektor ekonomi kreatif di daerah.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan SKB itu bisa digunakan oleh pemerintah daerah menggali potensi ekonomi kreatif di daerah yang sebelumnya masih belum terasah.

Pembentukan Dinas Ekraf juga terbuka bagi daerah yang masih belum memiliki anggaran namun menyadari ada potensi besar di bidang ekonomi kreatif.

Baca juga: Kemenkraf siap beri pendampingan daerah ingin bentuk Dinas Ekraf

Baca juga: Menekraf nilai Dinas Ekraf krusial tingkatkan tenaga kerja kreatif

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |