Ketua KIP merespons berkas UU TNI belum bisa diakses masyarakat

5 hours ago 3
Kalau publiknya tidak menanyakan, publiknya anteng-anteng saja, kami juga lebih anteng dari publik.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yusgiantoro merespons terkait dengan berkas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang belum bisa diakses masyarakat.

Donny saat ditemui di Kantor KIP, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa publik dapat mendaftarkan gugatan informasi publik kepada KIP apabila upaya mendapatkan berkas UU TNI tidak direspons oleh pihak terkait.

"Jadi, publik itu harus menanyakan terlebih dahulu ke TNI. Di TNI itu nanti dia akan mengisi formulir, namanya formulir permohonan informasi. Kalau nanti tidak ditanggapi oleh TNI, dia akan ada formulir keberatan, tidak ditanggapinya itu karena apa," ucap dia.

Ia menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengakomodasi bahwa masyarakat dapat melapor kepada KIP jika mengalami kesulitan dalam memperoleh suatu informasi dari badan publik.

"Di undang-undang kita jelas, begitu dia tidak ditanggapi oleh TNI, dia bisa meregistrasi kepada kami. Secara undang-undang, kami bisa memanggil TNI, kami dudukkan sebagai termohon informasi dan publik yang meminta informasi itu sebagai pemohon informasi," jelasnya.

Baca juga: Pemohon uji formal dan materiel UU TNI di MK kian bertambah

Baca juga: Mensesneg telusuri kehadiran TNI di kampus yang jadi sorotan publik

KIP akan menyidangkan sengketa tersebut sebagai bentuk adjudikasi nonlitigasi atau penyelesaian sengketa informasi publik antara badan publik dan pengguna informasi publik.

Menurut Donny, KIP tidak bisa "menjemput bola" dalam setiap sengketa informasi publik.

Oleh sebab itu, dalam konteks keterbukaan berkas UU TNI, Ketua KIP berharap masyarakat melakukan langkah proaktif.

Dikatakan pula bahwa apa pun bisa ditanyakan ke badan publik karena UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah alokasikan keterbukaan untuk kepentingan publik.

"Itu harus dilaksanakan oleh publik. Kalau publiknya tidak menanyakan, publiknya anteng-anteng saja, kami juga lebih anteng dari publik," demikian Donny.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/4), membenarkan hal tersebut.

"Sudah, sudah, diteken sebelum Lebaran," katanya melalui sambungan telepon.

Berdasarkan berkas salinannya, UU TNI mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 26 Maret 2025. Namun, hingga Rabu ini, berkas UU tersebut belum diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |