Wamenaker soal wacana mitra ojol masuk kategori UMKM: Niatnya baik

3 weeks ago 8
saya melihatnya pada hal yang positif

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menanggapi usulan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM dalam revisi Undang-Undang UMKM, yang ditargetkan dibahas pada 2026.

“Mungkin ada kepentingan kawan-kawan Kementerian UMKM untuk menyelamatkan driver ojek online dalam perspektif kementeriannya, jadi saya melihatnya pada hal yang positif,” ungkap Wamenaker Noel saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker Jakarta, Senin.

“Sekali lagi saya yakin sekali kementerian UMKM pasti punya niat baik,” ujar dia menambahkan.

Adapun usulan ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Selasa (15/4). Menurut dia, dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.

Maman menyebut rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM akan diajukan pada tahun depan.

Di sisi lain, Wamenaker Noel menilai, saat ini beberapa hal terkait kesejahteraan pengemudi ojek online antara lain definisi status mitra, hingga evaluasi pemberian bonus hari raya (BHR) yang pertama kali dilakukan pada Hari Raya Idulfitri tahun ini.

“Definisi kemitraan yaitu saling menguntungkan. Pekerja (berbasis platform) digital ini masih baru, kita coba cari definisi yang tepat. Karena, bagaimana pun, kita membutuhkan industri (berbasis) platform digital, tapi kita juga mau kawan-kawan driver ini kesejahteraannya diperhatikan,” kata Noel.

Baca juga: Syarat dan lokasi rumah subsidi untuk ojol, buruh, guru, dan wartawan

Baca juga: Menteri Maman usulkan ojol masuk kategori UMKM

Baca juga: Wamenaker dan aplikator lakukan evaluasi pemberian BHR ojol

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |