Jakarta (ANTARA) - Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengambil alih Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Danantara dan mentransformasikannya menjadi bank khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sebuah langkah taktis yang didorong oleh realitas data dan urgensi ekonomi sektor riil.
Di tengah ambisi besar pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, restrukturisasi lembaga keuangan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan.
Namun, poin intinya bukan hanya terletak pada perpindahan administrasi antarlembaga. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana negara mampu menghadirkan institusi yang memiliki efisiensi tinggi sekaligus keberpihakan penuh pada jutaan pelaku usaha di lapisan terbawah? Jawaban atas pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi kompas transformasi ini.
Penting untuk kita pahami mengapa posisi PNM di bawah Danantara justru menciptakan hambatan struktural. Danantara beroperasi dalam logika korporat: aset harus menghasilkan imbal hasil yang kompetitif bagi pemegang saham.
PNM, dengan mandat sosialnya melayani 16 juta lebih nasabah ultra mikro, menanggung dua beban yang saling menarik berlawanan. Ia dipaksa tumbuh sebagai bisnis, sementara misinya menuntut ia bekerja sebagai pelayan publik. Pengambilalihan oleh Kementerian Keuangan bukan semata soal kepemilikan — ia adalah solusi atas kontradiksi mendasar ini.
Apabila kita bedah anatomi keuangan nasional secara objektif, terdapat sebuah ironi yang jarang disadari publik. Bank-bank BUMN besar umumnya mencatat biaya operasional tahunan yang sangat masif. Data hingga triwulan III 2025 menunjukkan rasio efisiensi yang diukur melalui Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) berada di kisaran 63–72 persen (BRI 71,89%, BNI 72,25%, Mandiri 63,48%).
Artinya, sebagian besar pendapatan yang diraup oleh perbankan justru terserap kembali untuk membiayai struktur birokrasi, sistem internal, dan operasional korporat itu sendiri — bukan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas pelayanan nasabah.
Sedangkan data operasional PNM memberikan gambaran efisiensi yang sangat kontras. Hingga akhir Desember 2025, jumlah nasabah aktif PNM telah menembus angka 16,1 juta jiwa. Pada periode yang sama, beban operasional PNM selama satu tahun mencapai Rp13,02 triliun. Jika angka beban operasional ini dibagi rata terhadap seluruh basis nasabah aktif, ditemukan fakta yang mengejutkan: biaya riil pelayanan PNM hanya sekitar Rp808 ribu per nasabah per tahun, atau setara dengan Rp67 ribu per bulan.
Data kuantitatif ini membuktikan bahwa secara organik, PNM jauh lebih lincah dan efisien dalam menjangkau akar rumput dibandingkan model perbankan konvensional yang cenderung memiliki biaya internal yang membengkak. Efisiensi "biaya per kepala" yang hanya puluhan ribu rupiah ini seharusnya menjadi modal kuat bagi negara untuk merombak total struktur beban yang selama ini ditanggung oleh pelaku UMKM. Di sinilah momentum bagi Kementerian Keuangan untuk memperkenalkan konsep "Biaya Dasar Layanan" yang lebih berkeadilan dan transparan.
Kemitraan modal berbasis kinerja
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































