Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan setiap lembaga penitipan anak (daycare) wajib memiliki legalitas resmi untuk menjamin pemenuhan hak serta keselamatan anak selama berada di lingkungan pengasuhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kaltim Anik Nurul Aini di Samarinda, Jumat, mengungkapkan berdasarkan evaluasi maraknya kasus kekerasan anak yang terjadi di lembaga non-perizinan menjadi alarm keras bagi semua pihak.
Ia memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus di tempat penitipan anak yang belakangan viral di media sosial
"Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting urgensi perlindungan anak, khususnya dalam layanan penitipan yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka," ujar Anik.
Anik menekankan setiap lembaga wajib memiliki sertifikasi resmi sebagai syarat utama operasional.
Baca juga: Prabowo pastikan akan fasilitasi kebutuhan "daycare" untuk anak buruh
Sertifikasi ini bukan sekadar administrasi, kata dia, melainkan standar baku yang mencakup aspek keselamatan dan kesehatan berupa kelayakan fasilitas fisik bangunan.
Kemudian aspek kompetensi tenaga pengasuh untuk memastikan perawat memiliki latar belakang dan keahlian yang tepat, dan standar pelayanan yakni penerapan regulasi ketat dalam pola pengasuhan harian, serta penguatan pengawasan secara menyeluruh.
Menurut Anik, hal ini tidak bisa bertumpu pada satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, dinas terkait, aparat penegak hukum, hingga peran aktif masyarakat.
"Kami segera berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di Kalimantan Timur. Sangat fatal jika masih ada daycare yang beroperasi tanpa izin. Kami memiliki UPTD PPA yang selalu siap melakukan penanganan dan pendampingan," ucapnya.
Baca juga: Terungkap lagi kekerasan daycare, KPPPA: Indikasi kasus serupa banyak
Selain itu Pemprov Kaltim juga mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bekerja sama dengan Polda Kaltim dan stakeholder lainnya untuk melakukan sosialisasi serta edukasi masif guna meminimalkan potensi kejahatan terhadap anak.
Di sisi lain, Anik mengimbau para orang tua agar lebih selektif dan kritis sebelum memilih tempat penitipan. Transparansi pengelola dan keterbukaan sistem pengawasan (seperti akses CCTV atau laporan harian) harus menjadi indikator utama dalam memilih layanan.
Melalui penguatan regulasi dan pengawasan terpadu ini, Pemprov Kaltim berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Baca juga: Cegah kekerasan anak, pemda diminta cek daycare-daycare di daerah
Pewarta: Arumanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































