Tokyo (ANTARA) - Pemimpin pro-demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi telah dipindahkan dari penjara ke “penahanan di lokasi yang ditetapkan pemerintah,” menurut laporan penyiar nasional negara itu pada Kamis, menyusul indikasi bahwa masa hukumannya kembali dikurangi menjadi sekitar 17 tahun.
Suu Kyi (80) digulingkan dalam kudeta militer pada 2021 dan dipenjara atas berbagai tuduhan, termasuk korupsi, yang oleh para pendukungnya dan banyak pengamat internasional dinilai bermotif politik terhadap pemimpin sipil terpilih tersebut.
Pemerintah yang dipimpin militer pada Kamis mengumumkan pemberian grasi bagi para narapidana di salah satu negara di Asia Tenggara tersebut. Pemerintahan baru yang dipimpin mantan kepala militer Min Aung Hlaing sebelumnya juga telah mengumumkan pemberian grasi dalam skala besar pada 17 April.
Baca juga: Min Aung Hlaing lanjutkan kekuasaan sebagai Presiden Myanmar
Dengan pemerintah yang dibentuk bulan ini menyatakan telah mengurangi masa hukuman seluruh narapidana sebesar seperenam, masa hukuman Suu Kyi diperkirakan dipangkas menjadi sekitar 17 tahun, menurut para pakar hukum.
Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu sebelumnya dijatuhi hukuman 33 tahun penjara hingga akhir 2022, namun masa hukumannya telah beberapa kali dikurangi. Dalam pemberian grasi pada 17 April, masa hukumannya diperkirakan telah dipangkas menjadi sekitar 20 tahun.
Pemerintah militer juga menyatakan akan membebaskan total 1.519 narapidana, terdiri atas 1.508 warga Myanmar dan 11 warga negara asing.
Sumber: Kyodo-OANA
Baca juga: ASEAN desak Myanmar bebaskan Aung San Suu Kyi
Baca juga: Presiden Myanmar serukan persatuan antara pemerintahan baru dan rakyat
Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































