Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah mengusulkan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) perorangan setelah adanya kendala sistem teknologi informasi (IT) yang terjadi.
Per Kamis (30/6) atau hari terakhir pelaporan SPT perorangan, menurut dia, masih terdapat 3,3 juta wajib pajak yang belum lapor SPT, meskipun telah ada perpanjangan 1 bulan dari tenggat waktu semestinya pada 31 Maret 2026.
"Jika SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan," ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kalau sistemnya bermasalah, kata dia, para wajib pajak perorangan tentunya bisa terkendala saat melaporkan SPT. Apabila tidak lapor SPT, sejumlah sanksi pun menanti, tetapi jika sistemnya yang terkendala tentu bukan sepenuhnya salah wajib pajak.
Agar kebijakan strategis maksimal dan penerimaan pajak bisa sesuai target, Said menuturkan secara teknis telah disediakan sistem Coretax.
Namun saat Coretax bermasalah, lanjut dia, maka jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis sehingga lebih baik tenggat waktu pelaporan SPT-nya yang diundur.
"Ditjen Pajak atur saja teknis waktunya agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta dan menopang penerimaan negara," ujar dia.
Ia tak menampik sistem Coretax memperlihatkan kemajuan penting dalam perpajakan di tanah air semenjak dijalankan.
Kendati demikian sejak awal pelaksanaan, menurut dia, terjadi beberapa kali kendala pada sistem IT Coretax dan kini terulang kembali.
Ketua Badan Anggaran DPR RI tersebut berpendapat seharusnya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamanan, uji lalu-lintas atau traffic, dan berbagai uji teknis lainnya, guna memastikan sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik.
"Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaannya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang disiapkan ada kendala," kata anggota komisi DPR yang membidangi sektor keuangan itu.
Padahal, lanjut dia, saat ini penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung penting di mana sebagai penopang pembiayaan berbagai program pemerintah dan pembangunan.
Apabila kepatuhan wajib pajak menurun karena kendala sistem, dirinya mengingatkan penerimaan pajak juga akan anjlok di tengah tantangan pencapaian target penerimaan pajak tahun ini karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik.
Oleh karenanya, Said berharap Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026.
Bimo menyebut angka tersebut merupakan laporan yang telah masuk hingga pukul 12.00 WIB pada hari terakhir penyampaian SPT PPh badan di seluruh Indonesia.
"Di sini kami sedang meninjau hari terakhir submission dari SPT PPh badan tahun 2025, tahun pajak 2025. Dapat kami laporkan SPT yang sudah masuk per jam 12 tadi itu sudah 12,7 juta SPT masuk," kata Bimo dalam jumpa pers di sela mengunjungi KPP Madya Jakarta, Kamis (30/4).
Ia menjelaskan capaian tersebut menunjukkan partisipasi wajib pajak yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan kepada pemerintah secara nasional.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































