Tunggakan BPJS Kesehatan masyarakat Babel Rp195,6 miliar

2 months ago 7
Tunggakan yang paling besar ada pada peserta mandiri, sedangkan tunggakan iuran terkait dengan pemerintah cepat atau lambat akan dibayar

Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aswalmi Gusmita menyatakan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat di Kepulauan Babel sebesar Rp195,6 miliar yang didominasi peserta mandiri.

"Tunggakan yang paling besar ada pada peserta mandiri, sedangkan tunggakan iuran terkait dengan pemerintah cepat atau lambat akan dibayar," kata Aswalmi Gusmita di Pangkalpinang, Senin.

Ia menyatakan untuk pengeluaran biaya layanan kesehatan pada 2024 secara kumulatif sebesar Rp672 miliar, sementara iuran BPJS Kesehatan masyarakat yang diterima di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini hanya Rp634 miliar.

Dari biaya pengeluaran Rp672 miliar itu terdiri atas pembiayaan fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai fasilitas kesehatan rujukan dan yang terbesar tentu di fasilitas kesehatan rujukan.

Baca juga: BPJS Kesehatan usul pemutihan tunggakan peserta PBPU yang telah wafat

"Jadi kondisinya, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan lebih besar dibayar ke fasilitas kesehatan ketimbang yang iuran yang diterima," ujarnya.

Ia mengakui memang ada beberapa pemerintah daerah yang agak tersendat untuk pembayarannya. Idealnya, membayar iuran itu ketika bulan berjalan, tetapi ada beberapa yang mungkin tergantung dengan kemampuan fiskalnya dan lain-lain. Namun demikian, sejauh ini untuk iuran dari pemerintah daerah itu relatif bisa dikategorikan sebagai piutang lancar yang akan dibayar.

"Yang agak mengkhawatirkan untuk tunggakan iuran ini ada pada segmen mandiri, karena mandiri ini secara utilitas kecenderungannya adalah peserta-peserta yang sakit yang mendaftar," katanya.

Ia mengatakan keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini sudah mencapai di atas 80 persen.

"Kalau mengacu pada target RPJMN Perpres Nomor 12 Tahun 2025 itu bahwa hingga akhir 2025 ini diharapkan cakupan kepesertaan JKN di angka minimal 98,6 persen, sementara Kepulauan Babel posisi per 1 Juni tahun ini masih di 98,2 persen," katanya.

Baca juga: BPJS luncurkan New Rehab 2.0 mudahkan peserta bayar tunggakan iuran

Baca juga: DPR: Harusnya pemerintah bantu putihkan tunggakan peserta BPJS

Pewarta: Aprionis
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |