Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) juga digugurkan hakim pada Jumat (14/3).
"Saya kira kalau melihat ini tadi, tak ada gunanya lagi persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Maqdir menilai sudah tidak penting lagi sidang gugatan praperadilan tersebut.
Kemudian, terkait agenda sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihaknya telah menerima dan mempelajari berkas perkaranya.
"Jadi, kami sudah siap, kami sudah menerima berkas perkara pada Jumat kemarin dan kami juga sudah mulai membaca, mempelajari berkas perkara," ucapnya.
Baca juga: Hakim gugurkan praperadilan Hasto terkait tersangka kasus suap
Baca juga: Hakim praperadilan tunggu pelimpahan berkas Hasto Kristiyanto
Maka itu, tim kuasa hukum Hasto menyampaikan selamat kepada KPK lantaran niat mereka telah dikabulkan oleh pengadilan.
"Jadi, sekali lagi saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan itikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan," ucapnya.
Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku. Sidang itu sebelumnya tertunda lantaran tim KPK tidak hadir.
Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.
Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.
Baca juga: Hakim gugurkan praperadilan Hasto karena berkasnya sudah dilimpahkan
Baca juga: KPK dinilai langgar HAM terkait pelimpahan berkas Hasto ke Pengadilan
Pada Jumat (14/3), sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025