Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan beberapa poin terkait penerapan kebijakan Harga Batu Bara Acuan (HBA), yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho di Jakarta, Senin, mengatakan usulan utama adalah pemberian masa peralihan selama enam bulan agar perusahaan batu bara dapat melakukan renegosiasi kontrak dengan para pembeli di luar negeri.
Selain itu, Aspebindo memproyeksikan peningkatan permintaan batu bara dari China pada kuartal ketiga dan keempat tahun 2025.
Ini didasarkan pada proyeksi onstream pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di China sebesar 94,5 gigawatt, yang diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan batu bara sekitar 376 juta ton.
"Agar demand shock ini tidak terjadi di mana ketika harga naik maka demand akan berkurang terutama dari China, dan membuat harga kontrak jual beli batu bara Indonesia dengan China secara B2B akan menurun," ujarnya.
Aspebindo menilai dengan adanya masa peralihan selama enam bulan, Indonesia dapat menyesuaikan harga dan memanfaatkan potensi kenaikan permintaan untuk mencapai target pemerintah dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Namun, apabila masa peralihan ini tidak diberikan oleh pemerintah, tentunya perusahaan batubara saat ini yang sudah menanggung ongkos operasional cukup tinggi karena stripping ratio sekarang rata-rata di atas 10 banding 1, kemudian juga harga BBM yang semakin meningkat,” kata Fathul.
Kondisi ini, menurut dia, dapat mengurangi margin keuntungan dan menghambat investasi dalam pembukaan tambang baru serta modernisasi peralatan.
Aspebindo juga mengusulkan agar penetapan HBA dapat mencerminkan biaya riil di tambang.
Fathul menyatakan bahwa asosiasi mendukung rencana pemerintah untuk menjadikan HBA sebagai acuan kontrak ekspor, dengan harapan harga batu bara dapat meningkat dan memberikan margin yang lebih baik bagi perusahaan.
Aspebindo juga berharap dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi dan negosiasi government-to-government (G2G) dengan negara-negara tujuan ekspor utama seperti China, India, Jepang, dan Korea Selatan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penerimaan harga HBA yang ditetapkan dan menjaga margin keuntungan eksportir batubara Indonesia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa aturan mengenai HBA untuk ekspor akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Menteri itu bertujuan memastikan harga batu bara Indonesia tidak lagi ditentukan oleh negara lain dengan nilai yang lebih rendah.
Baca juga: Aspebindo jajaki kerja sama dengan Huawei untuk dongkrak lifting migas
Baca juga: Aspebindo usul 10 persen PNBP minerba untuk perguruan tinggi
Baca juga: Aspebindo nilai IUP untuk ormas perlu diikuti pengelolaan profesional
Baca juga: Aspebindo berharap Prabowo-Gibran bangun ekosistem hilirisasi baja
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025