Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berharap pada dukungan regulasi agar dapat memperkuat pengelolaan dan menjaga keberlanjutan dana haji serta kebermanfaatannya bagi umat.
Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dukungan terhadap revisi Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sangat krusial.
Baca juga: IPHI tolak pembubaran BPKH, dana haji harus dikelola secara independen
"Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia," ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat ini, rencana revisi UU tentang Keuangan Haji yang beriringan dengan revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tengah dibahas, mengingat telah dibentuknya Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengatakan sebagai pengelola dana haji, BPKH memegang teguh amanah umat dengan menjalankan prinsip aman, transparan, akuntabel, dan sesuai syariah.
Dengan strategi investasi yang hati-hati dan inovasi berkelanjutan, kata dia, BPKH mengubah titipan suci ini menjadi mesin kebaikan yang berkontribusi pada pembangunan nasional dan kesejahteraan umat.
"Namun, tantangan besar masih menghadang. Berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, BPKH beroperasi tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih, berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20 persen laba untuk cadangan," kata dia.
Baca juga: BPKH sebut pengelolaan dana haji tembus Rp171 triliun
Indra mengatakan revisi undang-undang diperlukan agar BPKH dapat mengalokasikan “dana cadangan”, misalnya dari Dana Abadi Umat, yang kini dana kelolaannya telah mencapai Rp3,86 triliun.
Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jamaah yang masih dalam antrean, BPKH menghadirkan inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jamaah yang masih menunggu mulai Rp800 miliar di 2018, kini sudah terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.
"Saldo setoran awal jamaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu," kata dia.
Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45 persen pada tahun 2018 menjadi 6,9 persen di akhir 2024 BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jamaah berangkat dan jamaah calon haji tunggu.
Selain itu, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp3.86 triliun yang bisa dijadikan modal/ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
"Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara," kata dia.
Baca juga: BPKH: Deposito dana haji di bank capai Rp42 triliun
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025