Jakarta (ANTARA) - The Indonesian Institute (TII) mengatakan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi momen untuk evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Peneliti Bidang Sosial Center for Public Policy Research (TII) Made Natasya Restu Dewi Pratiwi di Jakarta, Jumat, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut, dimana anak perempuan tersebut diduga diperkosa oleh 27 laki-laki pada Februari-Mei 2026.
Menurut Natasya, kasus di Sampang menunjukkan bahwa keberadaan UU TPKS belum sepenuhnya mampu melindungi anak dari ancaman kekerasan seksual yang justru dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk keluarga, teman sebaya, maupun komunitas tempat anak berinteraksi.
"Regulasi yang baik tidak akan memberikan perlindungan nyata apabila penegakan hukum, sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, penanganan kasus, dan layanan pemulihan korban belum berjalan secara efektif dan berperspektif korban," ujarnya.
Baca juga: KemenPPPA kawal penanganan kekerasan seksual terhadap anak di Sampang
Menurutnya, kasus tersebut merupakan potret nyata krisis perlindungan anak di Indonesia, sekaligus menunjukkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak masih menghadapi tantangan serius.
Dia menjelaskan kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya merampas rasa aman, tetapi juga mengancam masa depan korban, terutama kesehatan mental, kesehatan reproduksi, pendidikan, dan kualitas hidupnya dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, katanya, negara harus memastikan pelaku dimintai pertanggungjawaban secara maksimal sesuai hukum yang berlaku, serta menjamin pemulihan korban secara menyeluruh.
Lebih lanjut Natasya mengingatkan kekerasan seksual tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi dipengaruhi oleh budaya yang menormalisasi kekerasan seksual atau rape culture.
Baca juga: Polres Sampang tangkap 12 tersangka kekerasan seksual terhadap anak
Dalam piramida rape culture, praktik seperti candaan seksis, objektifikasi perempuan, hingga menyalahkan korban merupakan fondasi yang dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan seksual yang jauh lebih ekstrem apabila terus dibiarkan.
"Ketika masyarakat masih menoleransi candaan yang merendahkan perempuan, menyalahkan korban, atau menganggap kekerasan seksual sebagai persoalan yang tabu dilaporkan, kita sedang membangun ruang yang memungkinkan kekerasan seksual terus berulang. Memutus rantai kekerasan seksual berarti menghentikan normalisasi tersebut sejak awal," katanya.
Natasya juga mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, sekolah, fasilitas kesehatan, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat agar setiap kasus dapat ditangani secara cepat, komprehensif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Baca juga: Ombudsman kawal UU TPKS agar korban kekerasan seksual peroleh keadilan
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































