DKI Kemarin, jumlah penerima KJP hingga kebakaran apartemen di Jakpus

3 hours ago 2
Kemungkinan besar terkait dengan fenomena kelistrikan

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita di Jakarta pada Jumat (4/9) masih layak untuk disimak Sabtu ini, mulai dari jumlah peserta didik penerima KJP tahan II gelombang I hingga kebakaran apartemen di Jakpus.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. DKI tetapkan 661.209 peserta didik terima KJP tahap II gelombang I

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap II gelombang I pada September 2026 sebanyak 661.209 peserta didik dengan total anggaran sebesar Rp1.501.321.116.102 (Rp1,5 triliun).

Baca di sini

2. DKI terbitkan Pergub tarif retribusi layanan kesehatan di RSUD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemerintah Jakarta.

Baca di sini

3. Petugas sensus sulit jangkau perumahan, BPS bagikan "link" isi data

Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Barat membagikan penggunaan link (tautan) untuk pengisian data karena sejumlah petugas Sensus Ekonomi kesulitan menjangkau responden di kawasan perumahan elit dan apartemen.

Baca di sini

4. Tanggapi imbauan Purbaya, Pramono tetap terbitkan obligasi daerah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan dirinya akan tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah sebagai instrumen untuk membiayai sejumlah pembangunan di Jakarta.

Baca di sini

5. Kebakaran apartemen Pavilion Jakpus diduga akibat fenomena kelistrikan

Kebakaran di Apartemen Pavilion, Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat, diduga akibat fenomena kelistrikan, berdasarkan pernyataan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.

Baca di sini

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |