Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook berdurasi dua menit menarasikan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terbaru terkait pertanahan pada Februari 2025.
Video imbauan tersebut menarasikan kepada masyarakat untuk segera memindahkan surat tanah atau surat rumah ke elektronik, jika tidak mengubahnya sebelum 2026, asetnya akan menjadi milik negara.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“…Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.
Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara…”
Namun, benarkah tanah yang belum bersertifikat elektronik akan menjadi milik negara?
Penjelasan:
Kementerian ATR/BPN dalam Instagram resminya menyatakan bahwa narasi tersebut merupakan hoaks. Kementerian ATR/BPN menegaskan sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.
Ia menegaskan sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik selama kamu tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, maka sertifikat lama tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang saat itu dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sertifikat elektronik merupakan bentuk transformasi layanan digital kepada masyarakat.
Menurut Menteri ATR, dilansir dari ANTARA, perubahan layanan publik ke dalam ranah digital akan meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025