Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mewajibkan sekolah untuk menginformasikan bahwa para penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu maka uang akan dikembalikan ke kas negara," kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Suharti menegaskan dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik secara langsung melalui bank atau melalui ATM.
"Ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," jelasnya.
Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, kata Suharti, maka penerapannya harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.
Namun, ia menekankan sekolah tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut, sebab pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
"Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima," ujarnya.
Suharti juga menegaskan segala macam penggunaan dana PIP seluruhnya diserahkan kepada siswa/wali siswa yang bersangkutan, dan tidak boleh ada campur tangan sekolah dalam pemanfaatannya.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini, dengan melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.
"Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya," tutur Suharti.
Diketahui, pada tahun 2024 jumlah siswa di semua jenjang pendidikan yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dengan anggaran sebanyak Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 yang berjumlah sebanyak 666.000 siswa.
Baca juga: Cara cek penerima PIP 2025 secara online dan jadwal pencairannya
Baca juga: Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP) dan syarat mendapatkannya?
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025