Mahfud duga ada korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut di Tangerang

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga adanya praktik korupsi dan kolusi dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten.

"Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat, mulai dari situ arahnya," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, dia meminta pihak berwajib untuk memfokuskan penyelidikan ke arah korupsi-kolusi karena membahayakan negara.

Baca juga: Polri sita alat cetak yang diduga palsukan girik pagar laut Tangerang

"Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapapun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), apa itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kades (kepala desa) itu fokuskan ke arah korupsi, karena kolusi," paparnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan penyelidikan kasus ke arah pemalsuan dokumen tidak perlu dilakukan lantaran hal tersebut akan terungkap dengan sendirinya jika penyelidikan difokuskan ke arah korupsi-kolusi.

"Jangan ke pemalsuan dokumen. Itu nanti akan dengan sendirinya. Yang kecil-kecil itu dengan sendirinya, lurah yang bikin keterangan, RT yang bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya (terungkap)," tutur Mahfud.

Baca juga: Bareskrim Polri telah periksa 44 saksi terkait pagar laut Tangerang

Baca juga: TNI AL terus lanjutkan bongkar pagar laut di Tangerang hingga 24,9 km

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

“Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).

Ia mengatakan apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara.

“Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |