Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) bakal memantau sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik advokat Hotman Paris Hutapea oleh advokat Razman Arif Nasution (Hotman vs Razman) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pasca-kegaduhan (6/2).
“KY juga telah menjadwalkan pemantauan dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua advokat di Jakarta Utara,” ucap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Selain itu, KY juga mempererat koordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan pimpinan PN Jakarta Utara terkait pengamanan sidang sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke PN Jakarta Utara satu hari setelah kegaduhan tersebut (7/2).
Baca juga: Ketua KY usulkan agar Undang-Undang KY direvisi demi perkuat fungsi
Menurut Kadafi, KY segera menurunkan tim untuk mengumpulkan informasi dan keterangan, mengingat peristiwa itu berkaitan dengan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).
“Kecepatan untuk KY turun itu penting sekali karena hakim perlu diberi pesan bahwa mereka tidak sendirian, mereka memang berhak untuk dilindungi, independensi mereka harus diawasi, tetapi pada saat yang bersamaan [martabat hakim] juga harus dijaga begitu,” tuturnya.
Dia pun menegaskan bahwa selain mengawasi hakim, KY juga bertugas untuk mengadvokasi hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
Sebelumnya, Hotman Paris dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2).
Menurut KY, kegaduhan dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan pemeriksaan saksi korban dilaksanakan secara tertutup karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan, tetapi Razman menolak.
Baca juga: KY paparkan perhitungan kembali efisiensi anggaran tahun 2025
Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial. Dalam video dimaksud, Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi.
Razman pun sempat memegang pundak Hotman, tetapi segera dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja.
Adapun, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025