Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menilai aktivitas pertambangan emas ilegal telah menyebabkan kerugian daerah tersebut mencapai sekitar Rp375 miliar per tahun.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Kamis, mengatakan hasil pertambangan ilegal tidak sepeserpun masuk sebagai penghasilan daerah dan telah menyebabkan kerugian, baik dari sisi ekonomi, kerusakan lingkungan, sosial masyarakat, maupun stabilitas keamanan.
“Kerugian yang ditimbulkan dari penambangan ilegal diperkirakan sekitar Rp375 miliar per tahun. Pemodal dan penambang liar membawa kekayaan alam sini ke luar Manokwari,” kata Hermus.
Untuk mengatasi penambangan ilegal, kata dia, pihaknya sudah mengadu pada DPR RI melalui rapat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, di Jakarta, Rabu (17/9).
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal di Manokwari mulai berkembang pesat sejak 2018 hingga 2022 dengan lokasi di Distrik Wasirawi yang berjarak sekitar empat jam perjalanan darat dari pusat Kabupaten Manokwari.
Dia mengatakan aktivitas pertambangan tersebut disebut ilegal karena pemodal tambang tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, namun langsung melobi pemilik ulayat.
Akibat tidak ada kontrol dari pemerintah, menurut dia, penambang ilegal berbuat seenaknya dan telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Baca juga: Bahlil perintahkan tutup tambang emas ilegal di Manokwari dan Pegaf
"Apalagi lokasi pertambangan ilegal berada di hulu Sungai Wariori yang telah menjadi tumpuan hidup masyarakat di sekitar," ujarnya.
Akibat Pemkab Manokwari tidak bisa mengontrol, kata Hermus, aktivitas tambang ilegal dilakukan secara liar dan menyebabkan kerusakan parah dari hulu sampai hilir Sungai Wariori, sumber utama air masyarakat setempat.
Dia mengatakan dampak dari aktivitas ilegal itu, sungai tersebut mengalami sedimentasi, pencemaran bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hingga memicu banjir dan telah merusak jembatan penghubung Manokwari–Sorong sehingga jembatan tersebut tidak bisa difungsikan sejak 2024 hingga saat ini.
“Hal itu mengakibatkan air dari Sungai Wariori tidak lagi bisa digunakan untuk irigasi sawah, perikanan, maupun perkebunan sawit. Bahkan Kampung Wariori dan Sumberboga yang berada di sekitar sungai rutin terkena banjir,” katanya.
Padahal, kata dia, Kabupaten Manokwari memiliki potensi pertanian besar, termasuk sawah, yang bisa mendukung program kedaulatan pangan nasional yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Pemodal besar masuk langsung ke masyarakat adat tanpa peduli tata ruang maupun regulasi. Bahkan ada oknum elit dan aparat yang membekingi aktivitas tambang ilegal ini,” ujarnya.
Baca juga: Di Manokwari ekskavator jadi angkutan BBM ke tambang emas ilegal
Hermus mengatakan Pemkab Manokwari memiliki keterbatasan kewenangan karena izin pertambangan sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah pusat.
Meski demikian, kata dia, pihaknya telah mengusulkan revisi RTRW agar wilayah Wasirawi dapat diatur melalui regulasi resmi, sekaligus mendorong Dewan Adat Papua ikut dilibatkan dalam pengelolaan pertambangan.
Dia juga mengatakan pihaknya mendorong moratorium tambang ilegal, penertiban total, serta regulasi ulang pertambangan.
“Pemerintah juga perlu memberdayakan masyarakat melalui Koperasi Merah Putih agar tambang dikelola profesional dan hasilnya dapat dinikmati bersama,” ujarnya.
Ia menyampaikan Komisi III DPR RI telah memberikan dua rekomendasi yaitu meminta Kapolda Papua Barat menertibkan dan menghentikan tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi dan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Pemkab Manokwari mengambil langkah konkret dalam mengatasi pertambangan ilegal di Distrik Wasirawi serta memberikan perlindungan dan rehabilitasi terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah terdampak berdasarkan kearifan lokal setempat dan membantu penerbitan izin pertambangan ilegal.
Baca juga: Dishut: Lokasi tambang emas di Manokwari masuk kawasan hutan lindung
Baca juga: Anggota DPRP kembali soroti keberadaan kapal di tengah hutan Nabire
Baca juga: Polisi segera tertibkan tambang ilegal di Tambrauw Papua Barat
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.