Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan empat Burung Pergam Hijau (Ducula aenea) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Pombo, Kabupaten Maluku Tengah.
“Pelepasliaran ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar endemik Maluku yang populasinya kian terancam akibat perburuan serta degradasi habitat,” kata Kepala BKSDA Maluku Danny Hendry Pattipeilohy di Ambon, Selasa.
Pelepasliaran dilakukan bersama tamu undangan dari kegiatan Insights and Results Mission – Biodiversity Finance Initiative (BIOFIN).
Burung Pergam Hijau merupakan jenis merpati hutan berukuran besar, yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem melalui penyebaran biji-bijian di alam.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan lima Burung Perkici Pelangi di Pelabuhan Bula
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa "Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat 2 huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2)".
Kegiatan tersebut juga menjadi rangkaian kunjungan lapangan Program BIOFIN, yang berfokus pada pembiayaan inovatif untuk konservasi keanekaragaman hayati.
BIOFIN merupakan inisiatif global di bawah Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) yang mendukung strategi pendanaan berkelanjutan bagi perlindungan alam.
Baca juga: Satwa liar, kehidupan yang harus dijaga
Sejak 2021 BKSDA Maluku bersama Pusat Konservasi Satwa Maluku telah menjalankan proyek konservasi berbasis pembiayaan hijau melalui penerbitan Sukuk Hijau proyek biodiversitas pertama di Indonesia yang menggunakan skema pendanaan ramah lingkungan tersebut.
Hasilnya hingga Oktober 2025 pusat konservasi ini telah menyelamatkan lebih dari 1.700 satwa liar, termasuk spesies seperti Kakatua Maluku.
Melalui kegiatan ini BKSDA Maluku berharap upaya konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan, masyarakat, dan mitra internasional.
“Kolaborasi antara konservasi dan pembiayaan inovatif diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap kekayaan hayati Maluku untuk generasi mendatang,” ucapnya.
Baca juga: Guru Besar: Fenomena "supermoon" pengaruhi perilaku hewan liar
Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.