Soal TKA penentu hasil SNBP, Kemendikdasmen: Kewenangan MRPTNI

3 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai indikator penentu kelulusan dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan kewenangan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).

Plt. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati mengatakan pihaknya sejauh ini telah menawarkan beberapa skema terkait pemanfaatan TKA kepada perguruan tinggi, termasuk menjadikan TKA sebagai validator nilai rapor calon mahasiswa.

“Sebenarnya kewenangannya di Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, kami sudah bersepakat. Detailnya nanti mau seperti apa, itu sebenarnya kewenangannya di pimpinan perguruan tinggi, tetapi kami sudah melakukan sejumlah kajian, sejumlah skema yang kami tawarkan, bagaimana nanti akhirnya akan digunakan TKA itu sebenarnya keputusan dari pimpinan perguruan tinggi masing-masing,” ujar Rahmawati menjawab pertanyaan awak media dalam kegiatan bertajuk Ngopi Bareng Media Tes Kemampuan Akademik BSKAP di Jakarta pada Kamis malam.

Tidak hanya untuk PTN, Rahmawati menambahkan penggunaan nilai TKA bisa juga untuk perguruan tinggi lainnya, seperti perguruan tinggi di bawah naungan lembaga, sekolah kedinasan, dan lainnya.

Baca juga: Gagal SNBT & SNBP? 6 kampus naungan BUMN ini bisa jadi pilihan baru

“Iya, untuk perguruan tinggi negeri, di bawah Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, di mana sebenarnya saat ini posisinya, itu tidak hanya untuk universitas negeri, atau institut negeri saja, tapi juga untuk politeknik, dan untuk Perguruan Tinggi Negeri Keagamaan Indonesia (PTKIN),” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan pula TKA merupakan layanan pemerintah bagi pihak manapun yang memerlukan alat ukur objektif dan terstandar terkait kemampuan peserta didik.

“Jadi tes kemampuan akademik ini sebenarnya sebagai layanan pemerintah. Maksud baik pemerintah, untuk siapapun yang memerlukan rekomendasi dari pemerintah, kemampuannya sampai di mana, diukur secara objektif, terstandar, maka pemerintah menyediakan,” katanya.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuka pendaftaran tes kemampuan akademik (TKA) sejak tanggal 24 Agustus sebagai sarana untuk mengenali potensi dan pengembangan akademik murid.

Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin pada Selasa (26/8) mengatakan TKA merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menyediakan tolok ukur kompetensi akademik yang setara dan adil bagi seluruh peserta.

Baca juga: Kemendikdasmen: TKA validasi nilai rapor untuk masuk PTN jalur SNBP
Baca juga: Sebanyak 2.000 penerima Beasiswa Santri Baznas masuk PTN lewat SNBP

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |