Kemenhut perjuangkan aturan pasar karbon adil dan inklusif di COP30

2 hours ago 2
Indonesia akan terus memperjuangkan aturan yang seimbang, dapat diterapkan, dan menjamin keadilan bagi semua pihak

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan mekanisme pasar karbon global yang adil, inklusif dan berbasis ilmu pengetahuan (science-based) dalam pembahasan Pasal 6.4 Perjanjian Paris pada Sidang CMA7 COP30 di Belém, Brasil.

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati menyatakan Indonesia menyerukan agar mekanisme Artikel 6.4 memastikan integritas lingkungan berjalan adil yaitu tanpa mengorbankan partisipasi negara berkembang, khususnya bagi sektor berbasis alam (nature-based) seperti kehutanan dan penggunaan lahan, termasuk ekosistem gambut dan mangrove.

"Kami mendukung integritas lingkungan, tetapi aturan yang terlalu kaku, seperti penyesuaian otomatis baseline atau standar kebocoran global, berpotensi menegasikan inisiatif berbasis alam yang justru menjadi tulang punggung mitigasi perubahan iklim," ujar Haruni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Saat menyampaikan Intervensi Indonesia tersebut dia menegaskan Indonesia ingin memastikan integritas tinggi berjalan seiring dengan keadilan dan keterjangkauan, sehingga semua negara dapat berkontribusi secara efektif.

Pokok-Pokok Intervensi Indonesia dalam sidang Agenda Item 15(b): Laporan Badan Pengawas (Supervisory Body) untuk Mekanisme Pasal 6.4, Indonesia mengajukan sejumlah masukan penting, yang juga mendapat dukungan dari Kosta Rika, Brasil, Norwegia, dan Inggris, antara lain:2 Revisi terhadap Standar Baseline dan Penyesuaian Otomatis (Downward Adjustment).

Indonesia menilai penurunan baseline tahunan otomatis sebesar 1 persen dapat membuat proyek REDD+, restorasi, dan karbon biru bisa berpotensi menjadi tidak layak.

Indonesia meminta pendekatan yang berbasis sains dan realistis untuk penilaian kebocoran, khususnya bagi aktivitas berbasis alam yang memerlukan metodologi global yang mapan.

Indonesia menegaskan agar aturan pasca-krediting dan alat penilaian risiko (Risk Tools) tidak menegasikan kegiatan berbasis lahan, termasuk kehutanan dan mangrove.

Selain itu Indonesia mendorong agar proses konsultasi diperpanjang dan melibatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs) secara bermakna, serta meminta agar rapat Methodological Expert Panel (MEP) disampaikan secara terbuka demi transparansi.

Indonesia menyerukan penguatan pendanaan untuk capacity building dan technology transfer agar dapat berpartisipasi aktif dalam mekanisme ini.

Pengakuan terhadap Solusi Berbasis Alam dan Karbon Biru dari negara-negara. Sebagai negara kepulauan megadiversitas, Indonesia menekankan pentingnya keberlanjutan ekosistem penting seperti mangrove dan gambut sebagai bagian tak terpisahkan dari pencapaian target mitigasi global.

Sidang ini berlangsung pada hari Selasa (11 November 2025), dalam rangkaian pembahasan laporan tahunan keempat Badan Pengawas Mekanisme Pasal 6.4 pada Konferensi Para Pihak (COP30) (Report of the Supervisory Body for the Article 6.4 Mechanism for Informal Consultations at CMA 7).

Pembahasan masih akan dilanjutkan untuk mencapai kesepakatan atas rekomendasi yang diajukan.

Intervensi ini sejalan dengan agenda strategis Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menargetkan sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya menjadi penyerap karbon bersih pada tahun 2030.

"Perjuangan ini harus terus disuarakan, Indonesia akan terus memperjuangkan aturan yang seimbang, dapat diterapkan, dan menjamin keadilan bagi semua pihak, terutama bagi negara-negara berkembang yang berkontribusi besar bagi iklim dunia," ujar Haruni.

Baca juga: Kemenhut sebut perlu inovasi pembiayaan program rehabilitasi mangrove

Baca juga: Kemenhut - UNEP perkuat kerja sama di kehutanan internasional

Baca juga: RI komitmen perkuat kolaborasi global dalam pengembangan pasar karbon

Pewarta: Subagyo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |