SIM Keliling tersedia di lima

6 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan untuk mempermudah masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di Jakarta pada Rabu.

Layanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi yang dibutuhkan.

Yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya untuk SIM yang masih berlaku saja dan untuk golongan tertentu, yakni SIM A serta SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Baca juga: Hari ke-10 Operasi Keselamatan Jaya, 19.520 kendaraan kena tilang ETLE

Baca juga: Hoaks! DPR dan Polri resmi berlakukan SIM dan STNK seumur hidup

Untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Hal itu karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, hari ini layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat : Mall Citraland

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |