Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menggagalkan upaya penyeludupan 46 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial M, AS dan SP. Terdapat satu pelaku dalam pencarian orang (DPO) yaitu J yang diduga sebagai otak dari penyeludupan BBL tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa nilai benih bening lobster ini ditaksir sebesar Rp1,8 miliar. Pengiriman baby lobster ini didalangi tiga pelaku, salah satunya seorang residivis kasus yang sama.
"M sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada pengiriman satu koper yang berisikan benih lobster ke Singapura melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta-Hatta.
"Atas informasi tersebut, petugas piket Satreskrim melakukan pengecekan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan Benur ke kargo," jelasnya.
Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti satu buah koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih lobster sebanyak 46 ribu ekor.
"Baby lobster jenis pasir dan mutiara," katanya.
Yandri mengungkapkan, para tersangka menyamarkan benih bening Lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi ok
sigen dan masukkan ke dalam koper. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura.
Kemudian, sesampainya di negara Singapura, M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih Lobster tersebut ke seseorang.
"Peran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapura, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani," tuturnya.
Adapun untuk jasa para kurir benih lobster, kata Yandri, masing-masingnya mendapatkan uang Rp5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp1 juta.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025