Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI membahas tindak lanjut kerja sama bilateral dengan Ombudsman Selandia Baru dalam pertemuan kedua belah pihak di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (25/2).
Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan salah satu tujuan kerja sama, yakni untuk mendorong praktik pemerintahan yang baik di Indonesia karena Selandia Baru merupakan negara yang memiliki reputasi pemerintahan yang baik di dunia internasional.
"Ombudsman RI umurnya masih tergolong muda bila dibandingkan dengan Ombudsman Selandia Baru. Penting bagi kami untuk mempelajari bagaimana menjalankan Ombudsman di Selandia Baru," ucap Bobby dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Bobby menjelaskan Ombudsman RI memiliki dua tugas utama, yaitu penyelesaian laporan dan pencegahan malaadministrasi. Pada tugas pencegahan malaadministrasi, terdapat beberapa kegiatan, yakni kajian sistemik, kajian cepat, dan manajemen pengetahuan.
Sementara pada tugas penyelesaian laporan, selain menyelesaikan laporan masyarakat yang masuk, Ombudsman RI juga memiliki kegiatan investigasi atas prakarsa sendiri dan respons cepat Ombudsman RI.
Dia mengharapkan dengan kerja sama tersebut, Ombudsman Selandia Baru dapat membagikan berbagai pengalaman yang telah dilakukan pada penyelesaian laporan dan pencegahan malaadministrasi.
"Kami berharap adanya peningkatan kapasitas pegawai Ombudsman RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.
Menyambut baik, Ketua Ombudsman Selandia Baru Peter Boshier menuturkan akan menunjuk perwakilan untuk membahas persiapan teknis tindak lanjut kerja sama.
"Tentu saja kami dapat membagikan bagaimana pengelolaan Ombudsman, sumber anggaran, struktur organisasi, dan lainnya," tutur Peter dalam kesempatan yang sama.
Peter kemudian menanggapi tentang pentingnya manajemen pengetahuan di Ombudsman. Dalam menjalankan tugas penyelesaian laporan di Ombudsman Selandia Baru, ia menerapkan prinsip untuk melihat berbagai kasus lain sebelumnya.
Ombudsman Selandia Baru memiliki arsip dokumen berupa catatan kasus yang menjelaskan bagaimana menyelesaikan laporan. Catatan kasus itu dimuat dalam laman resmi untuk diketahui publik.
"Kami juga menerbitkan panduan untuk menghadapi pelapor yang tidak wajar," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan akan membantu peningkatan kapasitas Ombudsman RI, sebagai dukungan tindak lanjut kerja sama dalam kurun waktu tiga tahun ini.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih serta Anggota Ombudsman RI lainnya, yaitu Robert Na Endi Jaweng, Indraza Marzuki Rais, dan Jemsly Hutabarat.
Baca juga: Ombudsman soroti dugaan mal-administrasi pemecatan personel Sukatani
Baca juga: ORI jalin kerja sama dengan Ombudsman Selandia Baru
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025