Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan sikap Polda Sumatera Barat yang menutup penyelidikan kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar SMP asal Kota Padang, Sumatera Barat.
"KPAI menyesalkan sikap Polda Sumbar yang dengan gegabah menutup kasus dan mengambil kesimpulan bahwa AM menjatuhkan diri dari Jembatan Kuranji," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa
Hal itu dikatakannya memperingati setahun ekshumasi terhadap korban.
Ekshumasi terhadap AM telah dilakukan pada 8 Agustus 2024 silam.
KPAI pun menyesalkan hasil otopsi korban yang tidak diberikan kepada pihak keluarga korban.
"Tanggal 8 Agustus 2025 genap satu tahun sudah kita semua memperjuangkan hak AM untuk ekshumasi penyebab kematiannya. Sangat tidak mudah yang dihadapi, namun hingga saat ini keadilan belum didapatkan. Bahkan hasil otopsi juga belum diberikan kepada pihak keluarga," kata Diyah Puspitarini.
AM ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada tanggal 9 Juni 2024.
Kematian AM bertepatan dengan patroli pengamanan polisi terhadap aksi tawuran.
Sejumlah pihak menduga AM tewas karena dianiaya oleh polisi.
Tim Ekshumasi Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyatakan AM meninggal bukan karena dianiaya, melainkan karena terjatuh dari ketinggian 14,7 meter Jembatan Kuranji.
Atas temuan tersebut, Polda Sumbar pun kemudian menghentikan penyelidikan kasus kematian AM.
Baca juga: LPSK upayakan tiga anak saksi kasus AM agar kembali bersekolah
Baca juga: Polda Sumbar kawal proses ekshumasi kuburan AM
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.