Selasa, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

12 hours ago 8
syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, meliputi KTP pemilik kendaraan, BPKB dan STNK yang masing-masing dilampirkan fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

Baca juga: Jakbar targetkan penerimaan PBB-P2 capai Rp1,7 triliun pada 2025

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, berikut layanan Samsat Keliling yang ada di 14 wilayah:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan masjid Al-Musyawarah Kepala Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, meliputi KTP pemilik kendaraan, BPKB dan STNK yang masing-masing dilampirkan fotokopi.

Baca juga: Ini ketentuan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak Jakarta

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Pertamina ikuti arahan pemerintah terkait Pajak BBM di Jakarta

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |