Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta, Selasa.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut.
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jakut: LTC Glodok
Jaksel: Universitas Trilogi Kalibata
Jakbar: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling
Dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi dan formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan masa berlaku, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.