Selasa, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

1 month ago 11

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta, Selasa.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut.

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jakut: LTC Glodok

Jaksel: Universitas Trilogi Kalibata

Jakbar: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling

Dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi dan formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan masa berlaku, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |