Sebanyak 7.325 peserta PBI Mataram dinonaktifkan

2 months ago 7

Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak 7.325 peserta program bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Rabu, mengatakan penonaktifan 7.325 jiwa tersebut merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial RI.

"Kebijakan itu bagian dari proses pemadanan data dan kembali kepesertaan JKN yang selama ini iuran bulanan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN," katanya.

Menurutnya, jumlah peserta PBI JKN di Kota Mataram tercatat sebanyak 145.498 jiwa, namun dengan adanya kebijakan penonaktifan 7.325 jiwa tersebut, maka jumlah peserta kini tersisa 138.173 jiwa.

Baca juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak kurangi peserta PBI di Mataram

Baca juga: 6.057 peserta PBI BPJS Kesehatan Mataram dinonaktifkan

Penonaktifan ribuan peserta PBI tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial RI berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dan pencocokan dengan data kependudukan.

Pendataan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pengelompokan menjadi 10 kategori kesejahteraan, dan yang paling rendah adalah desil 1-5 yang termasuk warga kurang mampu.

Dengan rincian, desil satu ini merupakan warga yang masuk kategori sangat miskin, desil dua miskin, desil tiga hampir miskin, dan desil empat rentan miskin.

"Sedangkan masyarakat yang masuk desil 6-10, dikatakan masuk kategori punya kemampuan secara ekonomi," katanya.

Masyarakat yang masuk desil 6-10 itulah yang dikeluarkan menjadi penerima bantuan sosial (bansos), baik itu bansos program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai, serta PBI.

Sementara menyinggung apakah mereka boleh kembali menjadi penerima PBI JKN, Samsul menjelaskan hal itu bisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Antara lain, jika masyarakat yang sudah dinonaktifkan mendaftarkan diri kembali, maka Dinsos akan melakukan asesmen ulang dan dikuatkan dengan hasil musyawarah lingkungan dan musyawarah kelurahan berita acara.

"Kemudian dikuatkan dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari lurah," katanya.

Itu menjadi salah satu syarat untuk mengusulkan kembali ke Kementerian Sosial RI, tapi, kata Samsul, apakah usulan akan disetujui atau tidak itu menjadi ranah kementerian.

"Kami sifatnya mengusulkan, penentuan diterima atau tidak menjadi ranah kementerian," katanya.*

Baca juga: Mataram validasi data PBI BPJS Kesehatan

Baca juga: Pemkot segera sikapi penonaktifan peserta BPJS kesehatan PBI

Pewarta: Nirkomala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |