Hakim vonis WNA Kanada 1,5 tahun penjara penipuan sewa vila 

1 hour ago 1

Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, memvonis warga negara asing asal Kanada Denis Vallee (44) satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan perjanjian sewa vila mewah bernilai miliaran rupiah.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa menyatakan terdakwa Denis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Ryan Mahardika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menguraikan hal yang memberatkan dan meringankan hukum terdakwa.

Hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi korban, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan bahwa belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari yang dituntut JPU sebelumnya yaitu pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Polda Bali buru WNA Rusia jadi otak penganiayaan WNA Lithuania

Terhadap putusan ini, baik JPU dan terdakwa masih menyatu pikir-pikir.

Selain pidana penjara, hakim juga meminta barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro 128 GB warna Desert Titanium dirampas untuk negara. Sedangkan dokumen lain, yakni perjanjian sewa Vila Beelia Luxe, bukti transfer Bank BCA dan Bank Perdagangan Kekaisaran Kanada (CIBC), serta rekening koran BCA atas nama Nurhariani, dilampirkan dalam berkas perkara.

Menurut dakwaan JPU, kasus ini bermula dari perjanjian sewa Vila Beelia Luxe di Jalan Pengubengan, Gang Carik No. 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, milik saksi Nurhariani. Denis datang pada 22 April 2025 untuk melakukan negosiasi dan dibuatlah perjanjian sewa menyewa dengan Nomor 22052025.

Rencananya dia akan mulai menempati vila pada 1 Mei 2025 untuk jangka waktu satu tahun.

JPU menjelaskan nilai kontrak ditetapkan Rp5,035 miliar, dengan sistem pembayaran dua tahap, masing-masing Rp2,517 miliar pada 1 Mei dan 1 Agustus 2025 yang mana seluruh pembayaran harus ditransfer ke rekening BCA atas nama Nurhariani.

Sehari sebelum menepati vila, pada 30 April 2025 Denis membayar uang sewa sesuai perjanjian dengan bukti transfer melalui Bank BCA sebesar 209.420 dolar Kanada.

“Namun, setelah dicek dana tidak pernah masuk. Bukti transfer yang dikirimkan terdakwa juga tercatat tidak valid karena terdapat kesalahan pada nama dan alamat penerima,” tutur JPU.

Tidak berhenti di situ, pada 6 Mei 2025, terdakwa kembali mengirim bukti transfer dari Bank CIBC ke Bank BCA dengan nilai yang sama. Tetapi, hasil pengecekan mutasi rekening menunjukkan tidak ada dana yang masuk.

Baca juga: Pegawai Imigrasi Bali bersekongkol dengan WN Rusia aniaya WN Lithuania

Meski tidak pernah membayar sewa sesuai kesepakatan, Denis sudah menempati vila sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025.

“Terdakwa tetap menggunakan fasilitas vila tanpa hak, sementara korban tidak menerima pembayaran sepeser pun,” pungkas JPU.

Dalam keterangannya di persidangan, Ia berdalih ada ketidakpastian cara pembayaran, mulai dari rencana menggunakan cryptocurrency, kombinasi crypto dan transfer bank, hingga transfer ke rekening berbeda dari yang tercantum dalam kontrak.

Denis menjelaskan dirinya meminta bantuan rekan bisnis di Kanada untuk mengurus pembayaran. Rekan bisnis itu mengaku telah melakukan transfer, namun uang tidak pernah masuk ke rekening pemilik vila, Nurhariani.

Pada 5 Mei 2025, Nurhariani memberitahu langsung kepada Denis transfer tersebut gagal karena kesalahan data penerima. "Denis lalu meminta rekan bisnisnya mengulang transfer pada 6 Mei 2025, tetapi hingga kini dana tetap tidak masuk," tutur JPU.

Baca juga: Kapolda Bali beberkan kronologi pelarian tiga WNA pelaku penembakan

Dia juga mengaku mendapat informasi dari pihak bank di Kanada transfer dicurigai sebagai penipuan atau pencucian uang, sehingga dana ditahan dan tidak diteruskan.

"Akibatnya, pembayaran sewa vila yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," kata JPU.

Terdakwa Denis menyebut rekannya itu berjanji akan tiba di Bali pada 16 Mei 2025 untuk merampungkan masalah, namun janji itu tidak pernah terealisasi.

Lebih jauh, saat ditunjukkan bukti, Denis mengenali dua bukti transfer yang ditunjukkan di persidangan, masing-masing pada 30 April dan 6 Mei 2025. Transfer pertama gagal karena identitas penerima salah, sedangkan transfer kedua hingga kini tidak pernah masuk ke rekening korban.

Baca juga: Polda Bali buru WNA Rusia jadi otak penganiayaan WNA Lithuania

JPU menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tipu daya sehingga korban mengalami kerugian besar.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |