Pengacara: Praperadilan Nadiem untuk proses hukum adil dan transparan

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Nadiem Makarim melalui tim penasihat hukumnya MR & Partners Law Office dan Hotman Paris & Partners menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertujuan mendorong proses hukum yang adil dan transparan.

"Kami menghormati proses peradilan dan menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum. Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia meminta proses yang berlangsung dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka. Proses penegakan hukum juga harus dipastikan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Adapun pokok permohonan yang diajukan adalah meminta PN Jakarta Selatan memeriksa dan memutuskan mengenai keabsahan penetapan tersangka dan tindakan yang diambil penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Baca juga: PN Jaksel sidangkan praperadilan Nadiem Makarim pada pekan depan

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Saat itu, Nadiem menjabat sebagai menterinya.

Penetapan tersebut dinilai tidak sah karena tidak didasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup, salah satunya tidak ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dodi mengharapkan proses praperadilan berjalan terbuka sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia juga meminta media massa dan publik untuk memberitakan secara bertanggung jawab, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Melalui persidangan yang terbuka, transparan, dan adil, tentunya masyarakat akan dapat memperoleh informasi secara benar terhadap perkembangan kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Kejagung hormati gugatan praperadilan Nadiem Makarim

Untuk itu, tim kuasa hukum akan terus memantau proses hukum dan akan menginformasikan perkembangan material kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut sesegera mungkin sesuai perkembangan perkara dan putusan pengadilan" ucap Dodi.

Pada kesempatan sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (23/9).

Baca juga: Nadiem Makarim ajukan praperadilan

Baca juga: Hotman bantah Nadiem perkaya diri sendiri lewat pengadaan Chromebook

Baca juga: Kejagung tetapkan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi Chromebook

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |