Samsat Keliling ada di 14 wilayah Jadetabek pada Selasa

1 month ago 11

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek berdasarkan informasi dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Kementerian PAN-RB pukul 08.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran Transjakarta Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00–13.00 WIB

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Halaman GTown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan RS Bahyangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

Baca juga: Dokumen untuk pembayaran pajak di Samsat Keliling di Jadetabek

Melalui Samsat Keliling, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah layanan, seperti pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat harus membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

Baca juga: Mau bayar pajak kendaraan? Ini dokumen yang harus disiapkan

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |