Respons cepat penggunaan sirine dan strobo

2 hours ago 2
sikap dari Korps Lalu Lintas Polri yang merespons cepat gerakan protes terkait kenyamanan warga di jalan raya ini sudah sangat tepat

Bondowoso (ANTARA) - Korps Lalu Lintas Kepolisian Polri merespons cepat aspirasi rakyat yang merasa tidak nyaman dengan suara sirine dan lampu strobo kendaraan patroli pengawalan (patwal) kepolisian ketika mengawal perjalanan rombongan pejabat menuju suatu lokasi.

Ketidaknyamanan rakyat yang terganggu dengan suara sirine dan kilatan lampu strobo itu, kini sedang viral di media sosial, dengan gerakan bertanda pagar atau tagar "Stop tut, tut, wuk, wuk".

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung merespons itu, dengan membekukan penggunaan sirine dan lampu strobo bagi anggota Satlantas yang bertugas mengawal kendaraan pejabat, kecuali untuk kepentingan-kepentingan khusus yang memang mendesak.

Istana juga merespons desakan warga terkait suara sirine dan lampu strobo itu dengan menyatakan bahwa semangat Presiden Prabowo Subianto memang ingin menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat di berbagai hal, termasuk di jalan.

Karena itu, lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, istana mengingatkan para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas di jalan raya yang mengganggu kenyamanan pengguna lain, seperti sirine dan lampu strobo.

Bukan hanya imbauan, Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine atau strobo.

Surat edaran yang berkaitan dengan penggunaan sirine dan strobo itu juga mengingatkan pejabat untuk mematuhi kepatutan, terutama jika menyangkut terganggunya kenyamanan pengguna jalan.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto, dalam beberapa kesempatan juga telah memberi contoh, yakni tidak menggunakan fasilitas sirine dan strobo itu, sehingga kendaraan presiden mengikuti aturan sebagaimana pengendara lainnya. Karena itu, kendaraan presiden juga tidak jarang ikut berada di antara kendaraan yang terjebak di kemacetan.

Pada hakikatnya, semua orang memiliki hak yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana jalan. Jadi, tidak ada seorangpun yang diutamakan dalam penggunaan jalan, kecuali pihak-pihak yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Sesuai PP No 43 Tahun 1993, Pasal 65, ayat 1, disebutkan ada beberapa pihak yang wajib didahulukan atau diprioritaskan saat di jalan, yakni kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Meskipun demikian, Korlantas Polri dan Istana tidak hanya berpatokan pada peraturan tersebut, sehingga presiden, sesuai penjelasan Mensesneg, lebih memilih menggunakan jalan tidak dengan menerobos hak pengguna jalan lainnya. Demikian juga dengan Korlantas Polri yang merupakan pelaksana dari pengawalan terhadap kendaraan khusus itu, memilih menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo.

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |