Menteri LH dorong penegakan hukum dalam pengelolaan sampah di Bandung

2 hours ago 2
Bapak Wali Kota juga memiliki kewenangan pidana apabila pengelola kawasan tidak mematuhi kewajiban pengolahan sampah

Bandung (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong penegakan hukum dalam pengelolaan sampah di Bandung Raya dengan meminta kepala daerah berani menindak tegas, termasuk memidanakan pengelola kawasan yang tidak patuh guna memastikan penanganan sampah berjalan optimal.

“Bapak Wali Kota juga memiliki kewenangan pidana apabila pengelola kawasan tidak mematuhi kewajiban pengolahan sampah,” ujar Hanif saat meninjau pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat

Hanif menyebutkan, penindakan hukum diperlukan untuk mengurangi beban timbulan sampah, khususnya di Kota Bandung dan wilayah Bandung Raya secara umum dengan mempersilakan kepala daerah untuk menegakkan aturan yang telah tersedia.

“Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, itu wajib menyelesaikan sampahnya masing-masing. Pak Wali Kota kiranya berkenan menelusuri satu per satu sehingga dapat mengurangi sumber sampah,” katanya.

Baca juga: Wamen LH ingatkan peran penting desa dalam upaya pengelolaan sampah

Menurut dia, timbulan sampah di kawasan Bandung Raya saat ini mencapai sekitar 4.400 ton per hari. Dengan jumlah tersebut, penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh di semua tingkatan pemerintahan.

“Sampah yang demikian besar tentu tidak mudah untuk diselesaikan. Penyelesaiannya harus tetap memperhatikan norma-norma lingkungan yang tidak boleh kita abaikan,” ujarnya.

Hanif menegaskan, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, termasuk penerbitan regulasi dan penegakan hukum.

“Bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan aturan penanganan sampah, termasuk memidanakan pengelola kawasan yang tidak mendukung program penanganan sampah,” katanya.

Baca juga: 1.790 Pasukan Oranye tangani sampah di lokasi rawan banjir

Ia mencontohkan pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin yang harus diselesaikan di kawasan tersebut dan tidak membebani pemerintah kota.

“Di Caringin, kiranya diberikan kepastian hukum bahwa sampah dari kawasan ini harus diselesaikan di tempatnya,” ujarnya.

Hanif mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama serius menangani persoalan sampah, termasuk di Kota Bandung, karena sampah yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.

Baca juga: IATPI nilai 'waste to energy' butuh SDM tersertifikasi

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |