Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengungkapkan, reses atau serap aspirasi masyarakat merupakan sarana utama bagi anggota Dewan dalam menjembatani dan menyelaraskan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah.
"Karena tanpa kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat ini, kami tidak akan tahu secara nyata persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan," kata Kenneth di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, reses bukan hanya sekadar kegiatan formalitas, melainkan bagian penting dari fungsi representasi wakil rakyat, untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah provinsi (pemprov) benar-benar menjawab kebutuhan warga Jakarta dari tingkat paling dasar.
Legislator yang biasa disapa Bang Kent ini mengatakan, banyak persoalan di masyarakat yang tidak tercatat secara resmi dalam laporan birokrasi, namun muncul dari interaksi langsung saat kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat ini.
Mulai dari persoalan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan hingga keluhan sosial seperti banjir atau ketimpangan bantuan sosial.
Baca juga: ABG dieksploitasi, Legislator: Perketat pengawasan tempat hiburan
Kadang yang terlihat baik di dalam laporan resmi belum tentu sama dengan yang di lapangan. "Kegiatan reses ini bisa memberi kami data dan suara yang autentik dan akurat untuk diperjuangkan di rapat-rapat resmi kedewanan," ujarnya.
Selain itu, kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu, kegiatan reses ini bisa menjadi indikator kedekatan anggota dewan dengan konstituen. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat sehingga bisa membuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif bisa meningkat.
Karena itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta ini meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib memberikan dukungan penuh terhadap seluruh hasil reses setiap anggota DPRD DKI Jakarta. Karena hasil reses merupakan bagian dari indikator aspirasi masyarakat yang harus diperhatikan dan di libatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Menurut Kent, kegiatan reses telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 108 (huruf i, j dan k).
Baca juga: Anggota DPRD: Tiap kecamatan dan kelurahan perlu mesin pembakar sampah
Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa hasil reses merupakan salah satu sumber data aspirasi masyarakat yang wajib diperhatikan dan disinkronkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melalui musrenbang.
"Jadi SKPD secara hukum dan fungsional berkewajiban untuk mengkaji, mengakomodasi, menindaklanjuti dan merealisasikan hasil reses atau serap aspirasi masyarakat yang telah diformalkan oleh setiap anggota Dewan," katanya.
Kent menambahkan, pelaksanaan reses ini bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, melainkan wujud nyata dari demokrasi partisipatif.
Untuk itu, dukungan penuh dari seluruh SKPD terhadap hasil reses atau serap aspirasi masyarakat ini bisa menjadi faktor penting agar aspirasi masyarakat yang diserap oleh wakil rakyat dapat diwujudkan dalam kebijakan dan program nyata.
"Bagi saya kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat ini adalah momen strategis untuk menguatkan legitimasi politik, sekaligus membangun komunikasi dua arah yang sehat dengan masyarakat," kata dia.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.