Rano sebut Perda KTR harus adil untuk seluruh warga DKI

3 months ago 7
Kita tidak melarang merokoknya. Tapi yang tidak boleh merokok di tempat tertentu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan penerapan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) harus berlaku adil mengadopsi semua warga.

Rano menyebut bahwa perlakuan adil ini perlu diterapkan mengingat beberapa masyarakat belum dapat melepaskan diri dari kebiasaan merokok.

Baca juga: Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta harus dipercepat

"Jadi artinya tentu kita sebagai pemerintah harus adil. Ada orang yang hobi merokok atau suka merokok. Tapi ada orang yang juga tidak bisa. Ya, ini kan kebijakan yang mesti kita buat," kata Rano saat dijumpai di Jakarta Selatan, Rabu.

Tak hanya itu, Rano juga menekankan bahwa setiap warga Jakarta memiliki hak, baik mereka yang perokok maupun bukan.

Sehingga dengan demikian, kata Rano, adanya aturan ini bukanlah untuk melarang seluruh masyarakat merokok.

Baca juga: PHRI keberatan dengan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Namun, yang menjadi persoalan saat ini adalah tidak adanya tempat khusus bagi orang untuk merokok. Hal inilah yang nantinya akan menjadi perhatian dari Pemprov DKI Jakarta.

"Kita tidak melarang merokoknya. Tapi yang tidak boleh merokok di tempat tertentu," jelas Rano.

Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendatangkan banyak komentar pro kontra dari masyarakat.

Baca juga: Ranperda KTR ternyata tak haramkan warga untuk merokok

Salah satu pihak yang menyatakan keberatan dengan aturan ini adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan restoran.

Menurut Iwantono, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih dibolehkan, tetapi ada pembatasan dan disediakan tempat khusus.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |