Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) masih dibicarakan dengan pimpinan partai politik (parpol).
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bermanfaat bagi seluruh pihak.
“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” ujar Puan.
Baca juga: Ketua DPR sebut semua parpol masih bahas detail soal RUU Pemilu
Baca juga: Anggota DPR sebut rapat pembahasan awal RUU Pemilu ditunda
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa rapat pembahasan awal untuk membahas RUU Pemilu ditunda untuk waktu yang belum ditentukan.
Berdasarkan jadwal, seharusnya Komisi II DPR RI menggelar rapat tersebut pada Selasa (14/4) untuk mendengarkan paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI.
"Siang itu [seharusnya] ada internal rapat dengan BKD, tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/4).
Meski ditunda, Doli mengaku sudah meminta kepada BKD terkait poin-poin yang rencananya akan dipaparkan.
Menurut dia, poin-poin yang akan dipaparkan itu meliputi pengantar, analisis, poin-poin pemetaan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga beragam masukan-masukan dari masyarakat soal sistem pemilu.
"Jadi, belum sampai pada draf naskah akademik apalagi draf RUU-nya," ujar dia.
Dia mengatakan pimpinan partai politik dan pimpinan DPR RI perlu segera menyikapi secara serius RUU Pemilu karena semakin lama pembahasannya ditunda, tahapan pemilu justru akan semakin dekat.
"Kalau kita lihat dari Undang-Undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini, pemerintah harus sudah membentuk timsel (tim seleksi) penyelenggara pemilu," ucapnya.
Baca juga: Dasco pastikan DPR perhatikan partisipasi publik soal RUU Pemilu
Baca juga: Ketua MPR nilai usulan ambang batas parlemen 7 persen terlalu tinggi
Baca juga: Komisi II DPR sebut revisi UU Pemilu tak akan gunakan kodifikasi
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































