Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,8 miliar dari Tujuanta Ginting, terpidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) periode 2017-2019.
"Eksekusi uang pengganti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.TJK tanggal 25 Februari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa dalam eksekusi ini, jaksa memindahkan dana dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Untuk nilai total uang pengganti yang disetorkan berjumlah Rp7.811.514.114. Kasus ini menjerat terpidana Tujuanta Ginting, anak dari Sipat Ginting yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka, khususnya pada pengerjaan STA. 100+200 sampai dengan STA. 112+200 di Provinsi Lampung," kata dia.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti keseriusan jaksa dalam mengawal keuangan negara. Kemudian selain memberikan kepastian hukum, langkah ini bertujuan memulihkan kerugian negara secara maksimal.
"Ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional dan akuntabel, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” katanya.
Ia pun mengatakan, Kejaksaan berharap pemulihan ekonomi negara dapat memberikan dampak positif bagi kemakmuran rakyat, terutama bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
"Kami berkomitmen untuk terus transparan dalam penanganan kasus Tipikor. Dan kami bersyukur dapat mengembalikan hasil kerugian negara dari korupsi ini sebesar Rp7,8 miliar," kata dia.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi tol Terpeka didakwa rugikan negara Rp66 miliar
Baca juga: Kejati Lampung amankan Rp2 miliar uang korupsi jalan Tol Terpeka
Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Tol Terpeka
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































