Yusril: Polri pilar keadilan humanis dalam transformasi hukum nasional

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menjadi pilar keadilan humanis dalam transformasi hukum nasional.

Hal itu karena Polri memiliki posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum.

"Oleh karena itu, kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh bagaimana Polri menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law," ucap Yusril dalam rapat kerja teknis di Jakarta, Kamis, seperti dipantau secara daring.

Yusril menegaskan Polri bukan hanya aparat penegak hukum dalam arti represif, melainkan juga representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat, sehingga di situ hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik.

Maka dari itu, is menekankan pentingnya sinkronisasi peran dan fungsi Polri dengan program Astacita dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.

Yusril menuturkan reformasi hukum pidana nasional, yang ditandai dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana, harus diikuti dengan perubahan nyata dalam praktik di lapangan.

Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, tetapi harus hidup dalam perilaku aparat penegak hukum.

Selain itu, Yusril juga menyoroti pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Dikatakan bahwa pendekatan tersebut menempatkan keadilan tidak semata sebagai penghukuman, tetapi sebagai upaya pemulihan, perlindungan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.

"Keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ucap Yusril menegaskan.

Dalam konteks Astacita, Yusril menjelaskan transformasi hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda besar untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas lembaga, termasuk antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), dan kementerian terkait.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum Polri sebagai "dapur konseptual" yang memastikan bahwa setiap perubahan hukum dapat diterjemahkan ke dalam regulasi internal, standar operasional prosedur, pendidikan, serta praktik kelembagaan.

Di sisi lain, Yusril menambahkan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital menjadi salah satu kunci dalam mempercepat adaptasi terhadap dinamika hukum yang terus berkembang.

Namun demikian, Yusril mengingatkan penggunaan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas.

"Hukum yang modern harus didukung oleh sistem yang cerdas, tetapi tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara," ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi delapan agenda strategis yang perlu dilakukan Polri, antara lain harmonisasi regulasi internal, penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan, pengembangan sistem informasi hukum digital, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga.

Ia berpendapat keberhasilan sinkronisasi Polri dengan Astacita akan sangat menentukan kualitas negara hukum di Indonesia.

Ditegaskan bahwa Polri harus mampu menjadi institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang tertib, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Rakernis digelar Divisi Hukum Polri untuk tahun anggaran 2026 sebagai forum strategis untuk memperkuat peran hukum Polri dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |