Pakar: KEPP Otsus Papua dibentuk untuk menata ulang model pembangunan

8 hours ago 5

Jayapura (ANTARA) - Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci berpendapat pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP Otsus Papua) untuk menata ulang model pembangunan di Papua agar lebih kontekstual dan tepat sasaran.

"Kami menilai langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membidani pembentukan KEPP Otsus Papua sebagai skenario strategis untuk mempercepat pembangunan di Papua," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Kamis.

Menurut Yohanes, pembangunan di Papua selama ini belum berjalan maksimal berkaitan erat dengan ketidaksinkronan rencana pembangunan pemerintah pusat dengan karakteristik alam serta kebutuhan masyarakat Papua.

"Sehingga Mendagri merancang KEPP Otsus Papua sebagai bentuk konkret kehadiran negara untuk memastikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua benar-benar dijalankan secara efektif," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagai Mendagri yang memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan percepatan pembangunan di Papua melalui keberadaan KEPP Otsus Papua.

"Komite ini dapat dipahami sebagai instrumen koordinatif agar kebijakan pusat sejalan dengan kebutuhan riil daerah Papua, yang memiliki kekhususan dari aspek sosial, budaya, geografis, dan demografis,” katanya lagi.

Dia menambahkan komposisi Tim KEPP Otsus Papua yang didominasi oleh masyarakat asal Papua menunjukkan telah dijalankannya mandat Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

"Namun kami mengingatkan percepatan pembangunan berisiko tidak optimal tanpa peran aktif pemerintah daerah di enam provinsi Papua serta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terutama dalam mengarahkan kebijakan sesuai prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Pihaknya menilai usulan Mendagri Tito Karnavian untuk membentuk mekanisme umpan balik dari pemerintah daerah dalam merancang percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat pengarahan Presiden RI kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara di Jakarta pada Selasa (16/12) sebagai langkah antisipatif agar pembangunan tidak bersifat top-down semata.

"Langkah ini penting agar pembangunan tidak hanya memenuhi perspektif pusat, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat Papua," katanya.

Dia mengatakan kondisi geografis Papua yang menantang memang memerlukan pendekatan pembangunan bottom-up yang bertumpu pada peran pemerintah daerah dan masyarakat lokal.

"Dengan demikian kebijakan percepatan pembangunan yang dihasilkan dapat bersifat adaptif terhadap kondisi geografis dan sosial Papua," ujarnya.

Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar tetap harus menjadi prioritas utama percepatan pembangunan di Papua sembari memperkuat ekonomi lokal secara bertahap.

"Jadi KEPP Otsus Papua dan Kemendagri tidak semata fokus pada pembangunan fisik tetapi juga tanggap terhadap potensi tumpang tindih kewenangan serta resistensi kepercayaan masyarakat," katanya.

Pihaknya berharap untuk meminimalkan resistensi, komite harus memperkuat koordinasi lintas sektor baik dengan kementerian maupun pemerintah daerah Papua serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan.

Sebelumnya, dalam pengarahan Presiden RI kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara di Jakarta, Selasa (16/12), Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa KEPP Otsus Papua bertugas mengharmonisasi dan menyinkronkan program kementerian dan lembaga agar kompatibel dengan percepatan pembangunan di Papua.

Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |