Propam fokus tindak pelanggaran etik dahulu kasus rantis tabrak ojol

2 months ago 14

Jakarta (ANTARA) - Divisi Propam (Divpropam) Polri fokus menangani pelanggaran etik terlebih dahulu dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikan personel Satbrimob Polda Metro Jaya menabrak seorang sopir ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8).

Hal itu disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim ketika awak media menanyakan apakah tujuh personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam insiden tersebut akan ditindak pidana.

“Jadi, karena sesuai dengan fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu,” katanya di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.

Terkait pidana, Karim mengatakan bahwa kepolisian akan menentukan dahulu konstruksi kasus yang terjadi.

“Nanti konstruksinya, perbuatan, pidananya di mana nanti baru kami limpahkan sesuai dengan fungsi kepolisian apa yang akan menangani itu,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo perintahkan agar insiden Brimob-ojol diusut tuntas transparan

Adapun ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya itu berinisial Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Para personel tersebut ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.

Atas penetapan tersebut, mereka menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat dini hari.

Baca juga: Dankorbrimob sampaikan permintaan maaf usai personel tabrak ojol

Baca juga: Propam Polri ungkap pengemudi rantis Brimob adalah Bripka R

Baca juga: Polri tetapkan 7 anggota Brimob di insiden rantis langgar kode etik

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |