Profil Bonnie Blue, Bintang porno yang ditangkal masuk Indonesia

8 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menegaskan bahwa Bonnie Blue, bintang konten porno asal Inggris, dikenai sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk meluruskan klaim Bonnie Blue di media asing yang menyebut masa pencekalan hanya berlaku enam bulan.

“Benar, penangkalannya 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disampaikan yang bersangkutan,” ujar Yuldi di Jakarta, Senin (22/12).

Yuldi menjelaskan, sejak 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mengusulkan pencegahan masuk terhadap Bonnie Blue ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tersebut.

Baca juga: Imigrasi: Bonnie Blue ditangkal masuk Indonesia selama 10 tahun

Siapa Bonnie Blue?

Bonnie Blue memiliki nama asli Tia Emma Billinger. Ia lahir di Stepleford, Nottinghamshire, Inggris, pada 14 Mei 1999, dan besar di Derbyshire.

Mengutip IMDb, saat kecil ia aktif di dunia tari dan tergabung dalam kelompok Vibez Danceworks di Long Eaton. Bahkan, ia pernah berkompetisi di Grantham Dance Festival dan meraih juara dua kategori Senior Cabaret.

Namun saat ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut lebih dikenal sebagai kreator konten dewasa. Dengan nama panggung Bonnie Blue, ia mengumpulkan penggemar melalui platform berbayar OnlyFans.

Sebelum terjun ke dunia tersebut, Bonnie sempat bekerja di bidang rekrutmen tenaga kerja sektor keuangan untuk National Health Service (NHS), seperti dilaporkan Cosmopolitan.

Ia juga pernah menikah dan menjalani hubungan selama sekitar 10 tahun yang berakhir pada 2021. Meski berpisah, mantan pasangannya disebut masih terlibat dalam pekerjaannya di balik layar.

Bonnie mengklaim pendapatannya dari OnlyFans sepanjang 2025 mencapai £3 juta, atau sekitar Rp68 miliar.

Baca juga: Imigrasi di Bali deportasi bintang porno asal Inggris

Kontroversi yang mengiringi namanya

Nama Bonnie Blue kerap menuai sorotan karena berbagai klaim dan aksi kontroversial. Diantaranya pada Januari 2025, ia menghebohkan publik setelah mengaku berhubungan intim dengan lebih dari 1.000 pria dalam waktu 12 jam dan menyebutnya sebagai rekor dunia.

Bahkan, ia mengunggah wawancara terkait klaim tersebut di akun X miliknya dengan keterangan, “1.057 pria dalam sehari!”. Klaim ini ditujukan untuk melampaui rekor sebelumnya milik bintang dewasa Lisa Sparxx.

Kontroversi berlanjut ketika Bonnie berencana membuat acara bertajuk “petting zoo” dengan melibatkan ribuan pria.

Namun, rencana itu dibatalkan setelah menuai kecaman luas. Akibat insiden tersebut, akun OnlyFans miliknya dihapus karena melanggar kebijakan, sehingga ia memindahkan kontennya ke platform Fansly.

Ia juga sempat menuai kritik setelah mengunggah konten tur keliling dunia yang menyasar area universitas, dengan menawarkan interaksi seksual kepada mahasiswa secara gratis, dengan syarat boleh direkam. Menurutnya, strategi ini dilakukan untuk tampil berbeda dalam persaingan konten.

Dalam wawancara dengan Cosmopolitan, Bonnie membela diri dengan menyatakan bahwa para mahasiswa tersebut sudah berusia dewasa.

Tak hanya itu, ia juga sempat menuai kecaman setelah menyampaikan pendapat bahwa hubungan intim dengan pria beristri bisa dibenarkan jika sang pria merasa tidak puas dengan pasangannya.

Baca juga: Polres Badung-Bali: Profesional, penanganan WNA Inggris Bonnie Blue

Sebelumnya, penangkalan Bonnie Blue bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitasnya bersama sejumlah warga negara asing di Bali. Pada 4 Desember, mereka diamankan Polres Badung di Pererenan atas dugaan produksi konten pornografi.

Walaupun ditemukan video dewasa, unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut dianggap bersifat dokumentasi pribadi.

Namun, mereka tetap diproses atas pelanggaran lalu lintas karena menggunakan mobil bak terbuka berlabel “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali.

Aksi “Bangbus” merupakan proyek Bonnie yang dilakukan di berbagai negara, termasuk Indonesia, dengan melibatkan orang asing untuk aktivitas tidak senonoh di dalam kendaraan.

Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memutuskan Bonnie dan rekan-rekannya bersalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Dari sisi imigrasi, Yuldi menegaskan bahwa Visa on Arrival (VoA) yang digunakan telah disalahgunakan untuk aktivitas komersial yang meresahkan.

Menurut Yuldi, sanksi penangkalan selama 10 tahun dijatuhkan karena aktivitas tersebut dinilai merusak citra pariwisata berkualitas di Bali serta tidak menghormati adat dan budaya lokal yang dijunjung pemerintah.

Baca juga: Polres Badung-Bali tak temukan pornografi di konten WNA Bonnie Blue

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |