Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid mengatakan mantan pelatih kepala panjat tebing Indonesia Hendra Basir dipersilakan untuk membela diri di pengadilan, bila merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual.
Dia menyatakan, tim pencari fakta (TPF) FPTI sedang bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran, sedangkan secara hukum pidana, lima atlet telah melapor ke Mabes Polri sebagai korban tindakan tercela tersebut.
"Terduga pelaku hadapi saja proses hukumnya, kalau dia merasa tidak bersalah, bisa dibuktikan secara hukum dan hal itu sudah di luar ranahnya FPTI karena korban (atlet) sudah berani membawa kasus ini ke ranah hukum dan itu sudah menandakan sesuatu yang sangat serius," kata Yenny di tempat pelatnas tim panjat tebing Indonesia, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Dia menjelaskan, selama ini terduga pelaku mengaku bahwa dia melatih dengan cara keras dan tegas. Selain itu tindakan pelecehan seksual juga tidak dilakukan.
"Ya dihadapi saja konsekuensi dari apa yang dia lakukan terhadap para atlet, karena semua dugaan yang ditujukan kepada dia, saya rasa harus dihadapi secara hukum," ujar dia.
Yenny menekankan, terkait laporan ke polisi oleh para korban, FPTI hanya membantu memfasilitasi para korban melalui penyediaan pengacara. Sebab, secara organisasi tidak punya hak untuk melaporkannya secara hukum, karena berkaitan dengan privasi dari atlet.
Baca juga: PP FPTI dukung penuh lima atlet yang buat laporan ke Mabes Polri
Baca juga: Hendra Basir bantah telah lakukan pelecehan seksual kepada atlet
Sebelumnya mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia Hendra Basir membantah telah melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan fisik kepada pars atlet panjat tebing di pemusatan latihan nasional (pelatnas).
"Silakan ditanyakan kepada delapan atlet terkait, bagian yang mana saya melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik," kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (24/2), guna mengklarifikasi informasi terkait dugaan tindakan tersebut.
Hendra membeberkan, hingga Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (PP FPTI) terkait penonaktifan sebagai pelatih kepala keluar, dirinya belum pernah sama sekali diimbau untuk mengklarifikasi terkait dugaan tindakan itu.
Lebih lanjut dia membeberkan, sejak melatih pada 2012, pola latihan yang keras dan disiplin memang diterapkan kepada setiap atlet yang dilatih.
Dia mengakui bahwa memang terkenal galak dalam melatih para atlet. Tetapi hal itu merupakan bagian dari proses untuk membentuk mental dan fisik yang prima, agar mampu bersaing pada level tertinggi, sehingga bukan untuk menyiksa atau menganiaya.
Sedangkan, terkait pelecehan seksual, dia mengaku sama sekali tidak pernah melakukan hal tidak senonoh kepada atlet putri, seperti meraba-raba bagian vital, memaksa berhubungan seks, dan lain-lain.
Dia juga mengakui bahwa memang pernah mencium kening atau ubun-ubun dan memeluk atlet putri yang sedang drop saat pertandingan maupun latihan.
Namun tindakan semacam itu tidak rutin dilakukan, serta hanya pada momen-momen tertentu semata dan bukan dalam konteks melecehkan.
"Tetapi itu 'kan dalam konteks memberikan semangat kepada mereka kalau sedang menangis atau mentalnya drop, jadi ya pasti saya peluk dan di akhirnya mencium keningnya, layaknya kebiasaan yang saya lakukan kepada anak saya kalau habis shalat atau mau berangkat sekolah," ujar pelatih yang memimpin Indonesia meraih medali Olimpiade Paris 2024 itu.
Hendra menyatakan, jika tindakan tersebut dianggap sebagai sebuah pelecehan seksual, maka dirinya menerima hal tersebut. Tetapi baginya, publik juga harus tahu dalam konteks seperti apa dirinya melakukan tindakan itu.
Baca juga: KOI kawal investigasi dugaan pelecehan atlet lewat Satgas Safeguarding
Baca juga: Kemenpora dukung investigasi dugaan pelecehan pelatnas panjat tebing
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































