Imigrasi ungkap WN Jepang menyamar jadi polisi untuk penipuan daring

2 hours ago 2

Kota Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap modus sindikat penipuan daring (scamming) yang dilakukan 13 warga negara (WN) Jepang dengan menyamar sebagai anggota kepolisian Jepang dalam operasi pengawasan orang asing di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan para WN Jepang tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada 2 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Babakanmadang.

"Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Bogor berhasil mengamankan 13 warga negara Jepang yang diduga menjalankan praktik penipuan daring secara terorganisasi,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Menurut Yuldi, para pelaku diduga menjalankan aksi penipuan dengan menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang untuk menipu korban yang juga merupakan warga negara Jepang di luar wilayah Indonesia.

Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai petugas dari perusahaan telekomunikasi Jepang, NTT Docomo dan menuduh korban menggunakan layanan ilegal atau memalsukan identitas.

Setelah itu, korban diarahkan melakukan panggilan video melalui aplikasi LINE. Dalam tahap ini, salah satu pelaku berperan sebagai anggota kepolisian Jepang untuk memperkuat intimidasi terhadap korban.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa atribut menyerupai seragam kepolisian Jepang, dokumen digital berisi skrip penipuan dan panduan operasional serta puluhan perangkat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.

Dalam tahap selanjutnya, korban diarahkan membuka portal web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan darurat seolah-olah dikeluarkan oleh otoritas Jepang, lengkap dengan nama korban, nama hakim serta stempel menyerupai pengadilan.

Korban kemudian diminta menunjukkan buku tabungan, kartu ATM, dan informasi rekening sebelum diarahkan mencairkan dana investasi atau saham dan mentransfer uang dalam jumlah besar kepada pelaku.

Saat ini ke-13 WN Jepang tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta Kedutaan Besar Jepang di Indonesia guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lintas negara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Imigrasi tangkap 13 WN Jepang diduga pelaku penipuan daring

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |