Praperadilan Roy Suryo dinilai tak boleh jadi alat tunda sidang pokok

1 month ago 7

Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai sidang praperadilan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk menunda sidang pokok.

"Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut hakim, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan.

Kemudian, hakim menimbang dan berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung.

Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap hakim.

Baca juga: Polda Metro Jaya hormati putusan hakim tolak praperadilan kedua Roy Suryo

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, Roy Suryo sempat meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Hakim tolak praperadilan Roy Suryo soal kasus penetapan tersangka

Baca juga: Roy Suryo dapat kejutan ultah jelang sidang praperadilan di PN Jaksel

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |