Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu saat memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan saat penyidik lembaga antirasuah memeriksa Bambang Hermanto sebagai saksi kasus tersebut pada Jumat ini.
“Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami peran Bambang Hermanto sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu. Bagaimana proses-proses itu, termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan Bambang merupakan Anggota DPRD Kota Bengkulu kedua yang diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
Diketahui, Anggota DPRD Kota Bengkulu yang pertama kali menjalani pemeriksaan oleh KPK adalah Vinna Ledy Anggraheni.
“Dengan pemeriksaan saudara BH dari klaster DPRD, maka sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ungkapnya.
Adapun Bambang dengan memakai masker dan memakai topi menolak memberi tanggapan saat ditemui para jurnalis setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Baca juga: KPK periksa Ketua Komisi DPRD Kota Bengkulu sebagai saksi dugaan suap
Baca juga: KPK periksa anggota DPRD Kota Bengkulu dua kali sebelum sita dua aset
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
KPK juga menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Baca juga: KPK periksa anggota DPRD Kota Bengkulu dua kali sebelum sita dua aset
Baca juga: KPK dalami dugaan pemberian kepada kepala daerah lain di Bengkulu
Baca juga: KPK duga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy terima uang proyek PUPR
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































